BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Buntut panjang sandiwara perlindungan Novanto

FY, saat masih menjadi pengacara Setya Novanto,menunjukkan foto kliennya di kamar perawatan RS Medika Permata Hijau, Jakarta, akibat kecelakaan lalu lintas di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam WIB.
Ancaman KPK November tahun lalu buat mereka yang melindungi tersangka korupsi E-KTP Setya Novanto ternyata bukan gertak sambal. Para pelindung, bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice alias menghalang-halangi penyidikan. Ancaman hukumannya cukup berat, 3 sampai 12 tahun penjara.

Pasal ini, kini dikenakan kepada bekas pengacara Setya Novanto (SN), FY dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, BST.

Menurut KPK, keduanya diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi E KTP.

Dua tersangka diduga bekerja sama memasukkan SN ke rumah sakit dengan data-data medis yang dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK. Selain itu, penyidik KPK juga dipersulit saat memeriksa informasi kecelakaan yang membuat SN 'dirawat' di RS Medika Permata Hijau.

FY diduga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terlebih, sebelum SN masuk rumah sakit.

FY diduga mengatakan kepada pihak rumah sakit jika kliennya akan dirawat pada sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP, serta memesan 1 lantai.

"Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (10/1/2018) seperti dikutip dari Tempo.co.

Walau mengalami kecelakaan, saat di rumah sakit, SN justru tidak dibawa ke lGD, melainkan langsung masuk ke ruang rawat inap VIP.

Pengacara FY, Sapriyanto Refa, membantah bila kliennya disebut memesan kamar perawatan VIP untuk SN.

Sapriyanto menyebut FY baru datang ke RS Medika Permata Hijau setelah SN dirawat. "Dia (FY) tidak pernah berkomunikasi dengan rumah sakit sebelumnya," ujar Sapriyanto kepada detikcom, Rabu (10/1/2018).

Dia juga menyatakan, tudingan soal pemesanan satu lantai RS itu harus dibuktikan. "Kalau kemudian KPK bisa membuktikan, ya itu kewenangan KPK," ujarnya.

Sedangkan dari BST, belum ada tanggapan usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, usai SN 'kecelakaan', BST membantah jika perawatan rumah sakit itu sudah dipesan.

"Oh, enggak, bapak dengar dari mana. Saya jadi bingung. Rumah sakit pada umumnya tidak bisa booking kayak restoran. This is free semua siapa saja bisa masuk," kata BST di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun peran BST di RS Medika Permata janggal. Sebab ia merawat SN tak sesuai jadwal tugasnya.

Kedua, rumah sakit itu tak kooperatif saat KPK ingin memeriksa SN. "Di RS tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggungjawab yang dapat menjelaskan kondisi SN," kata Febri Diansyah.

Kejanggalan dalam 'kecelakaan' itu membuat KPK menjerat para pelindung SN dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara antara 3 hingga 12 tahun.

Dalam kasus ini, dua orang yang telah dijerat dengan pasal yang sama adalah politisi Golkar MN, dan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani. Miryam, yang juga dinilai menghalangi proses penyidikan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

KPK juga mencegah 3 orang saksi yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil SN. Lalu dua orang ajudan SN, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dungan-novanto

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ultah ke-45, PDIP sodorkan Puti pas tenggat

- Saifullah vs Khofifah, persaingan rival lama

- Kontrak politik PPP dan reog untuk Djarot-Sihar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
18.7K
138
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.