metrotvnews.com
TS
MOD
metrotvnews.com
Bupati Hulu Sungai Tengah Jadi Tersangka KPK


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Tengah. Satu di antaranya adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.


Tiga tersangka lainnya adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto. Para tersangka diduga terlibat suap.


Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit diduga menerima suap proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Hulu Sungai Tengah. Mereka diduga menerima suap dari Donny. 


'KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka,' kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.


KPK menduga suap diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri yang digarap Donny. Komitmen fee dalam proyek ini senilai 7,5 persen atau Rp3,6 miliar.


Baca: KPK Sita Dolar dan Catatan Perbankan dari OTT Kalsel


Menurut Agus, KPK telah memantau komunikasi sejumlah pihak terkait komitmen fee proyek ini. KPK juga mengendus adanya informasi defisit Rp50 miliar lebih. 


'Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek RSUD, maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain di tahun 2018, yaitu pembangunan UGD,' jelas Agus. 


Lembaga Antirasuah menyita sejumlah alat bukti pada kasus ini. Bukti itu antara lain rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar. 


Agus menuturkan KPK juga menyita uang Rp65 juta di brankas rumah dinas Abdul Latif. Sementara itu, duit Rp35 juta diamankan dari tas Abdul Latif yang ada di ruang kerjanya. 


Atas perbuatannya, Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Sementara itu, Donny Winoto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/gN...-tersangka-kpk

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pejabat Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor

- Sepanjang 2017 KPK Lakukan 19 Operasi Tangkap Tangan

- Mantan Ketua DPRD Malang Diperiksa KPK

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
981
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread595Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.