TS
gatra.com
Anies Keluarkan Ingub bagi Penyandang Difabel
Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel Sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Ingub ini dukungan terhadap penyadang disabilitas di Jakarta.
Dengan Ingub 2 ini, penyandang difabel akan mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Ingub ini bagi kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.
"Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya," tulis Ingub 2/2018.
Tak hanya itu, penyandang difabel yang masuk di dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.
Ingub ini ditandatangani tanggal 3 Januari dan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
Reporter : Abdul Rozak
Editor : Sandika Prihatnala
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jabod...andang-difabel
---
- Ditanya Tumpang Tindih PK Jakarta Dengan Inspektorat, Sandi Geleng Kepala
anasabila memberi reputasi
1
704
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•424Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru