- Beranda
- Berita dan Politik
Saat pujian Lulung untuk penataan Tanah Abang dicibir Ombudsman
...
TS
duniatanpamoral
Saat pujian Lulung untuk penataan Tanah Abang dicibir Ombudsman
Quote:
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alis Haji Lulung turun langsung meninjau penataan tahap pertama kawasan Pasar Tanah Abang. Dia memuji konsep penataan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Efektif semua masyarakat harus memberikan apresiasi, karena ini adalah program yang sangat membahagiakan para pelaku UMKM, oleh karenanya jangan ada satupun orang yang melakukan politisasi terhadap Tanah Abang. Tanah Abang semakin hari semakin sentral politisasi," katanya di Pasar Tanah Abang, Jumat (22/12).
Politisi PPP ini menilai, penataan ini memang tidak sempurna. Pasalnya masih ditemui kekurangan-kekurangan. Untuk itu dia akan tetap mengawasi dan akan mengevaluasi penataan ini.
"Kalau pasti dibilang ada yang kurang atau tidak kita sebagai manusia pasti ada yang kurang ya, oleh karenanya kita sering evaluasi, kita harus tetap melekat pemerintah daerah dengan potensi masyarakat," jelasnya.
Kemudian terkait lokasi penataan ojek online dan pangkalan, Lulung mengungkapkan, itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tapi satu yang pasti, dia menjelaskan, untuk ojek pangkalan dan online sebagian besar adalah sejumlah wilayah penyangga.
"Oleh karenanya itu bisa terpadu, yang penting bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi dengan baik, efektif kemudian saya juga akan ikut melakukan pembinaan ke mereka," ungkapnya.
Pemprov DKI sudah menyiapkan lahan yang berada di dekat stasiun Tanah Abang yang dipinjamkan oleh PT KAI. Menurutnya, itu sangat baik karena ojek mempunyai tempat khusus yang tidak mengganggu pejalan kaki dan tak menimbulkan kemacetan.
"Ini kan sarananya tidak mengganggu badan jalan orang lain. terus sekarang ada di dalam pagar, pokoknya enaklah," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala meminta DPRD DKI Jakarta aktif menyikapi penutupan ruas jalan Jati Baru Tanah Abang yang diperuntukan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Dia menilai peran DPRD sangat penting dalam tindakan Pemprov yang menuai pro kontra tersebut.
"Kami mengharapkanlah pihak DPRD-nya lebih aktif. DPRD nya juga ngutusnya jangan kayak Pak Lulung (Abraham Lunggana) malah defensif," ujar Adrianus.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, sah serta legal tindakan Pemprov jika terdapat landasan hukum yang jelas.
Sebab, terdapat peraturan dan ketentuan mengenai fasilitas umum, pedesterian, penertiban tata kota, sementara perihal penutupan jalan untuk lapak PKL. Adrianus menilai belum ada peraturan mengenai penutupan jalan untuk PKL.
"Bukannya membersihkan pedestarian itu dari PKL tetapi malah menutup jalan. Sementara undang-undang tentang jalan undang-undang pelestarian Perda PKL itu sudah ada untuk itu perlu ada adjustment," ujarnya.
Sebagai komisioner Ombudsman, Adrianus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali soal penutupan jalan tersebut. Namun evaluasi akan dilakukan tahun depan.
Dia juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan publik. Bukan tanpa alasan, Adrianus menjelaskan, jika tindakan Pemprov DKI tidak berlandaskan hukum hanya akan menimbulkan polemik.
Seperti penggelontoran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov terhadap pendirian tenda-tenda PKL yang berjualan di pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu.
"Jadi menurut kami hati-hatilah. Ketentuan aturan itu tidak kalah penting, bahkan sangat amat penting, agar menjadi satu pembenar. Misalnya Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah uang untuk kegiatan ini landasan hukumnya apa," ujarnya [eko]
"Efektif semua masyarakat harus memberikan apresiasi, karena ini adalah program yang sangat membahagiakan para pelaku UMKM, oleh karenanya jangan ada satupun orang yang melakukan politisasi terhadap Tanah Abang. Tanah Abang semakin hari semakin sentral politisasi," katanya di Pasar Tanah Abang, Jumat (22/12).
Politisi PPP ini menilai, penataan ini memang tidak sempurna. Pasalnya masih ditemui kekurangan-kekurangan. Untuk itu dia akan tetap mengawasi dan akan mengevaluasi penataan ini.
"Kalau pasti dibilang ada yang kurang atau tidak kita sebagai manusia pasti ada yang kurang ya, oleh karenanya kita sering evaluasi, kita harus tetap melekat pemerintah daerah dengan potensi masyarakat," jelasnya.
Kemudian terkait lokasi penataan ojek online dan pangkalan, Lulung mengungkapkan, itu menjadi urusan pemerintah daerah. Tapi satu yang pasti, dia menjelaskan, untuk ojek pangkalan dan online sebagian besar adalah sejumlah wilayah penyangga.
"Oleh karenanya itu bisa terpadu, yang penting bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi dengan baik, efektif kemudian saya juga akan ikut melakukan pembinaan ke mereka," ungkapnya.
Pemprov DKI sudah menyiapkan lahan yang berada di dekat stasiun Tanah Abang yang dipinjamkan oleh PT KAI. Menurutnya, itu sangat baik karena ojek mempunyai tempat khusus yang tidak mengganggu pejalan kaki dan tak menimbulkan kemacetan.
"Ini kan sarananya tidak mengganggu badan jalan orang lain. terus sekarang ada di dalam pagar, pokoknya enaklah," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala meminta DPRD DKI Jakarta aktif menyikapi penutupan ruas jalan Jati Baru Tanah Abang yang diperuntukan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Dia menilai peran DPRD sangat penting dalam tindakan Pemprov yang menuai pro kontra tersebut.
"Kami mengharapkanlah pihak DPRD-nya lebih aktif. DPRD nya juga ngutusnya jangan kayak Pak Lulung (Abraham Lunggana) malah defensif," ujar Adrianus.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum atas tindakan tersebut. Dia mengatakan, sah serta legal tindakan Pemprov jika terdapat landasan hukum yang jelas.
Sebab, terdapat peraturan dan ketentuan mengenai fasilitas umum, pedesterian, penertiban tata kota, sementara perihal penutupan jalan untuk lapak PKL. Adrianus menilai belum ada peraturan mengenai penutupan jalan untuk PKL.
"Bukannya membersihkan pedestarian itu dari PKL tetapi malah menutup jalan. Sementara undang-undang tentang jalan undang-undang pelestarian Perda PKL itu sudah ada untuk itu perlu ada adjustment," ujarnya.
Sebagai komisioner Ombudsman, Adrianus mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali soal penutupan jalan tersebut. Namun evaluasi akan dilakukan tahun depan.
Dia juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah kebijakan publik. Bukan tanpa alasan, Adrianus menjelaskan, jika tindakan Pemprov DKI tidak berlandaskan hukum hanya akan menimbulkan polemik.
Seperti penggelontoran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov terhadap pendirian tenda-tenda PKL yang berjualan di pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara itu.
"Jadi menurut kami hati-hatilah. Ketentuan aturan itu tidak kalah penting, bahkan sangat amat penting, agar menjadi satu pembenar. Misalnya Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah uang untuk kegiatan ini landasan hukumnya apa," ujarnya [eko]
sumber
Jualan itu dipasar bukan di jalan
tien212700 memberi reputasi
1
4.3K
Kutip
38
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.9KThread•40.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru