gembalacokin13Avatar border
TS
gembalacokin13
Netizen Sambut 'Kemenangan' LGBT Usai Putusan MK


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan sesama jenis atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang diatur dalam KUHP menulai beragam reaksi.

Dalam persidangan kemarin (14/12) diketahui juga terjadi debat antara hakim MK soal perluasan arti zina dan LGBT. Hal ini juga mencuri perhatian dan menuai beragam reaksi dari pengguna internet di Tanah Air.

Putusan MK oleh sebagian pihak dianggap sebagai 'kemenangan' oleh para pendukung LGBT. Pengguna Twitter @rizurin menulis putusan ini sebagai langkah positif lantaran LGBT tak lagi dipandang sebagai sebuah aksi kejahatan.



riz ✨
@rizurin
lgbt is no longer a crime in indonesia!! it’s a big step for us!! 🎉✨❤️

7:22 AM - Dec 15, 2017
5 5 Replies 31 31 Retweets 192 192 likes
Twitter Ads info and privacy


wan
@penyejuk_hati_
Kalau LGBT dianggap kriminal karena dianggap dapat menularkan ke-LGBT-annya ke masyarakat umum, apa kabar ortu penganut anti vaksin?

10:56 PM - Dec 14, 2017
Replies 37 37 Retweets 21 21 likes
Twitter Ads info and privacy


15 Dec

PesonaKisbet
@kisbet_
Aku gak anti juga gak pro lgbt. Aku hanya gak mau lgbt dianggap musibah di negeri ini trus seenaknya orang2 yg anti mau menghakimi ato melenyapkan mrka trus anggap mrka penyebab azab :|


tiio
@pesisir_toba
pdhl utk mengakui dirinya LGBT aja mereka pasti sudah banyak tantangannya ya.
inj malah "dianggap" penyebab azhab lg..

9:41 AM - Dec 15, 2017
3 3 Replies 1 1 Retweet likes
Twitter Ads info and privacy


Sementara itu, tidak sedikit netizen yang menuliskan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menyesalkan putusan Ketua MK tersebut.


Hidayat Nur Wahid

@hnurwahid
Miris, hanya krn sikap 1 hakim MK, maka 4 sikap hakim MK yg setuju “kriminalkan” laku lgbt dll yg dijudicial review tidak bisa jadi keputusan. Pdhl itulah yg lebih sesuai dg spirit Pancasila,UUDNRI 45&Perppu no2 yg sudah disahkn jadi UU. Bola&asa skrg di komisi 3 DPR. Smoga bisa https://twitter.com/jazulijuwaini/st...23533393514496

11:36 AM - Dec 15, 2017
62 62 Replies 411 411 Retweets 422 422 likes
Twitter Ads info and privacy


Anggota DPD Fahira Idris juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK tersebut.


Fahira Idris DPD RI

@fahiraidris
Fahira Idris Kecewa MK Tolak Pasal Kesusilaan https://www.fahiraidris.id/?p=1377

9:19 AM - Dec 15, 2017

Fahira Idris Kecewa MK Tolak Pasal Kesusilaan
Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya gugatan Judicial Review (JR) pemohon tiga pasal kesusilaan

fahiraidris.id
37 37 Replies 158 158 Retweets 275 275 likes
Twitter Ads info and privacy


Dalam sidang gugatan pasal zina dan LGBT, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diujimaterikan tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut menuai perbedaan pendapat atau dissenting opinion selama persidangan.

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh MK, yakni pasal 248 tentang perzinahan, pasal 285 tentang rudapaksaan, dan pasal 292 tentang pencabulan anak.

Dalam dissenting opinion, salah satu hakim MK Wahidudin Adams menilai pencantuman unsur sebatas anak di bawah umur atau belum dewasa terkait dengan hubungan sejenis, dalam beleid tersebut menunjukkan ‘kemenangan’ kaum homoseksual. Menurut hakim, perilaku itu sangat tercela dan bertentangan dengan sinar Ketuhanan.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, kami berpendapat mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon,” ucapnya.

Hal itu kembali ditolak karena keinginan pemohon itu mengharuskan MK membuat ketentuan perundang-undangan yang baru. (evn/asa)

Hartoyo
0
7.8K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.