iosh.44Avatar border
TS
iosh.44
MK tolak upaya kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah


Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP. Putusan MK dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Tito Sianipar.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.

Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh masing-masing hakim konstitusi.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan di persidangan bahwa ada empat hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion, atau berbeda pendapat degan putusan. Yakni dirinya sendiri, dan tiga akim lain: Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Sementara lima hakim konstitusi yang menolak permohonan pemohon adalah Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M. Sitompul, dan Suhartoyo.

BBC INDONESIA
Empat dari sembilan hakim, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan perbedaan pendapat, namun putusannya adalah menolak permohonan uji materi itu.

Ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.

Pasal 285 tentang rudapaksaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.

Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Sebelumnya, para pegiat HAM memandang, pengajuan uji material ini sebagai upaya sekelompok masyarakat yang akan membuat kehidupan pribadi jadi urusan publik.

Permohonan uji material ini juga dipandang terkait dengan meningkatnya konservatisme di Indonesia.

Peneliti hukum dari Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu mengatakan, dengan keadaan sekarang pun, penjara sudah kelebihan kapasitas luar biasa.

Soal berjejalnya penjara ini misalnya dijadikan dalih oleh Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah remisi atau pemotongan hukuman bagi para terpidana korupsi.


http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42348089

semoga tidak ada lagi diskrimiansi dari kelompok intoleran pd kaum lbgt
Diubah oleh iosh.44 14-12-2017 05:14
0
24.7K
342
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThreadā€¢40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.