moderatorccdAvatar border
TS
moderatorccd
Bukti Dana Parpol Rp 17,7 M Diteken Djarot di APBD-P 2017
Bukti Dana Parpol Rp 17,7 M Diteken Djarot di APBD-P 2017

kumparan.com

Dec 12, 2017 6:56 PM



Djarot Saiful Hidayat (Foto:Antara/Sigid Kurniawan)

Polemik kenaikan bantuan dana parpol yang dianggarkan Pemprov DKI masih berlanjut. Saling lempar tanggung jawab soal siapa yang pertama kali mengusulkan kenaikan dana parpol yang semula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar itu pun terjadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu mengecek sebab anggaran dana parpol itu naik fantastis. Ternyata setelah ditelusuri, kenaikan bantuan dana parpol di APBD 2018 itu berasal dari bantuan dana parpol di APBD-P 2017 yang diteken oleh gubernur sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat.

Tapi Djarot saat dikonfimasi membantah menaikkan dana parpol dari Rp 1.000 per suara sesuai ketentuan pemerintah pusat, menjadi Rp 4.000 per suara. Djarot bahkan dengan tegas menolak anggaran yang 'tak rasional' di APBD-P DKI.

"Waktu itu DPRD mengajukan misalnya biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan," tutur Djarot, di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12).

Benarkah Djarot tak mengetahui soal kenaikan dana parpol itu?

Penelusuran kumparan (kumparan.com) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, terdapat rincian kenaikan bantuan dana parpol dari Rp 1,8 miiliar menjadi Rp 17,7 miliar.



APBD Perubahan DKI Jakarta (Fotoemoticon-Big Grinok. Diskominfotik DKI)

Angka itu tercantum dalam lampiran Perda Perubahan APBD 2017 dengan judul tabel Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Dalam Perda tersebut tertera tanggal pengesahan yang ditekan oleh Djarot, yakni pada 13 Oktober 2017, tiga hari sebelum Anies dilantik menjadi gubernur.

Dengan demikian, Djarot sebenarnya telah menyetujui kenaikan bantuan dana parpol yang semula Rp 108 per suara, menjadi Rp 4.000 per suara. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan, kenaikan dana parpol semestinya hanya naik menjadi Rp 1.000 per suara.

Secara lengkap, Perda tentang APBD-P 2017 itu dapat disimak di bawah ini:

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Djarot mengaku tak pernah menyetujui soal kenaikan bantuan dana parpol tersebut.

"No no no! Seinget saya, cek saja, apa saya pernah menandatangani itu, ya? Yang saya tandatangani itu Pergub tentang Hak Keuangan Anggota DPRD Jakarta. Beda," ujar Djarot, di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12). Pergub yang disebut Djarot tidak terkait dengan APBD-P 2017.

Djarot juga mengaku tak pernah mengusulkan dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 4.000 per suara. Menurut dia, kenaikan bantuan dana parpol yang ia setujui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yaitu Rp 1.000 per suara.

"Tapi yang jelas itu DPRD, pemerintah itu kan mengeluarkan PP, yang dulu kan masih 100 berapa (rupiah), lalu naik, kan, menjadi seribuan. Ya kalau saya tunggu PPnya itu," lanjut dia.

Setelah polemik soal kenaikan bantuan dana parpol itu muncul, Anies lalu menyurati DPRD agar dana parpol disamakan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Jadi kesimpulannya kita akan bicara dengan DPRD. Saya akan surati DPRD dan kami akan bicarakan lagi untuk kemudian dilakukan penyesuaian,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/12).

https://m.kumparan.com/@kumparannews...mpression=true
0
15.4K
222
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.