president.trump
TS
president.trump
Anies Akui Beri Izin Monas Dipakai Reuni 212
Anies Akui Beri Izin Monas Dipakai Reuni 212
Mesha Mediani , CNN Indonesia | Kamis, 30/11/2017 15:22 WIB






Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui dirinya sudah mengizinkan pelataran Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat digunakan untuk acara reuni 212 yang diselenggarakan Presidium Alumni 212. Aksi reuni itu digelar pada Sabtu (2/12).

Anies menyebut telah menerima surat permohonan izin dari Presidium Alumni 212 untuk acara reuni pekan lalu. Surat permohonan Monas dijadikan lokasi reuni itu kemudian disetujui Anies.

"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu. Kemudian, diberi ACC (persetujuan). Saya katakan, pastikan sesuai dengan pergub (peraturan gubernur) yang baru," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11).

Adapun pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional. Melalui pergub itu, Monas sudah bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Namun Anies enggan menanggapi kabar soal rencana dirinya akan memberi sambutan di acara bertajuk 'Maulid Agung dan Reuni Akbar Alumni 212' tersebut. "Belum tahu tuh," ujarnya.

Sebelumnya, Anies menolak mengomentari soal aksi reuni 212 yang akan digelar di Monas. Anies bahkan melempar 'bola' ke kepolisian perihal acara yang digelar Presidium Alumni 212 itu.

"Itu dengan polisi, bukan saya," ujarnya sambil bergegas ke ruang kerjanya di Balai Kota, Rabu (29/11).

Tim Penilai Belum Dibentuk

Selain mengakui telah menyetujui pemberian izin Monas dijadikan lokasi acara reuni 212, Anies juga mengakui tim penilai kegiatan keagamaan di Monas hingga kini belum rampung dibentuk. Padahal, acara reuni 212 termasuk kegiatan keagamaan yang pelaksanannya dua hari lagi.

"Ya nanti begitu selesai, diumumkan. Lagi dalam proses," ujarnya.

Adapun terkait peraturan penggunaan Monas untuk kegiatan tertuang dalam pergub yang baru. Ada sejumlah pasal yang diubah dari pergub sebelumnya.


Misalnya Pasal 10 yang menjadi inti dari Pergub 186 tahun 2017 tersebut. Pada poin b, disebutkan kalau kawasan Monas dapat digunakan untuk acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Sebelumnya, di Pasal 10 Pergub 160 tahun 2017, peruntukan Monas dituliskan hanya untuk kepentingan negara. Tanpa ada penyebutan peruntukan pada sektor pendidikan, sosial, budaya, dan agama.

Karena itu, ada sejumlah aturan lain yang ditambahkan pula di Pergub 186 tahun 2017. Salah satunya Pasal 6 yang menyebutkan kegiatan massa dalam jumlah besar harus seizin gubernur berdasarkan pada rekomendasi sebuah tim.

Tim tersebut yang nantinya akan menilai dan memberikan rekomendasi apakah usulan kegiatan diperbolehkan dilakukan di Monas atau tidak.

Tim tersebut berangggotakan dari gabungan SKPD terkait, Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, tokoh masyarakat, dan instansi lainnya. (osc)


https://www.cnnindonesia.com/nasiona...kai-reuni-212/


Setelah Muter2 Kesana-Kemari.... akhirnya Berani Ngaku juga....


Diubah oleh president.trump 30-11-2017 13:16
0
4K
34
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.