BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Duel ala gladiator kembali renggut nyawa siswa di Bogor

Barang bukti senjata tajam milik pelajar yang akan melakukan tawuran ditunjukkan petugas Kepolisian di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11). Polisi berhasil menangkap 87 siswa pelaku tawuran pelajar beserta barang bukti senjata tajam milik mereka.
Duel ala "gladiator" antar-pelajar kembali memakan nyawa. Kali ini korban tewasnya adalah Ahmad Raih Syahdan, pelajar berusia 16 tahun, siswa kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Asy Syuhada Rumpin.

Korban tewas akibat luka bacokan di bagian pinggang belakang, pinggul, lengan kanan atas dan bawah setelah terjadi duel melawan seorang siswa SMP Leuwibatu, Jumat (24/11/2017) di lapangan Kampung Lewihalang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin.

Mengutip Tempo.co dan Liputan6, korban bersama dua teman sekolahnya telah janjian dengan tiga pelajar SMP Leuwibatu untuk bertemu usai jam sekolah di lapangan tersebut untuk berduel.

Seorang saksi, FD (18), menyatakan keenam pelajar itu bertemu di lapangan pada sekitar pukul 17:30 WIB dan langsung bertarung satu lawan satu secara bersamaan. Belum diketahui apa motif di balik pertarungan tersebut.

Menurut Kapolsek Rumpin, Kompol Surdin Simangunsong, yang terjadi saat itu adalah duel, bukan tawuran, karena tak ada pelajar lain yang terlibat selain keenam orang tersebut.

Surdin juga menyatakan mereka semua membawa senjata tajam. Korban, sambungnya, sempat menyerang lawannya, namun kemudian lari ketakutan. Saat berlari itulah, sang lawan menusuk punggung Ahmad menggunakan sebuah celurit.

Ketika Ahmad terjatuh, duel terhenti dan teman korban langsung menggotongnya ke puskesmas terdekat. Namun nyawa Ahmad sudah tak tertolong lagi.

"Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal di puskesmas karena kehabisan darah," katanya," kata Surdin, dikutip Merdeka.com.

Sang Kapolsek menyatakan keluarga korban kemudian datang ke puskesmas untuk membawa jenazah korban dan menolak saat polisi meminta izin untuk melakukan autopsi. Ahmad lalu dikebumikan pada Sabtu (25/11) di pemakaman Kekeretan, Desa Rumpin.

"Meski sudah diberi pengertian mengenai kewajiban untuk autopsi (karena ini kasus pidana), keluarga tetap menolak," ucap Surdin.

Walau jenazah korban tak bisa diautopsi, Polsek Rumpin tetap melakukan penyelidikan terhadap peristiwa berdarah tersebut.

Polisi telah menetapkan lawan duel Ahmad, yakni siswa SMP Leuwibatu yang berinisial DM (16) sebagai tersangka. Penyidik juga terus mencari bukti dan memeriksa saksi, termasuk empat pelajar lain yang terlibat duel tersebut.

"Terduga pelaku ternyata masih satu kampung dengan korban. Sekarang dalam pemeriksaan, dia diserahkan oleh keluarganya," jelas Kapolsek Rumpin.

Sementara itu, Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan berkoordinasi dengan polisi untuk mendalami peristiwa duel di Rumpin itu.

Berbicara dengan detik.com (25/11), Ketua KPAI Susanto meminta semua pihak untuk berperan mencegah terulangnya insiden serupa pada masa depan. Menurutnya, orang tua mesti memperkuat pola pengasuhan anak agar mereka tidak bertindak salah.

"Masyarakat perlu mencegah jika ada potensi kejadian. Guru juga perlu memberikan perhatian agar tak ada korban, dan polisi penting melakukan kontrol titik-titik rawan terjadinya tawuran atau duel," tegasnya.

Tewasnya seorang siswa akibat duel ala gladiator ini menjadi yang kedua di kawasan Bogor.

Tahun lalu di Kota Bogor, Hilarius Christian Event Raharjo (15) siswa kelas X SMA Budi Mulya, tewas usai perkelahian serupa di lapangan basket Taman Palupuh, Bogor Utara.

Duel antar-siswa junior SMA Budi Mulya dengan siswa sekolah tetangga, SMA Mardi Yuana, itu disaksikan oleh puluhan senior dan alumnus kedua sekolah tersebut. Bahkan ada yang bertindak sebagai wasit dalam pertarungan itu.

Pada 2 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada BV alias AB--lawan duel Hilarius--dan HK--promotor pertarungan tersebut. Hukuman mereka juga ditambah dengan tiga bulan mengikuti pelatihan kerja di panti sosial.

MS--wasit pertarungan--dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, juga ditambah tiga bulan pelatihan kerja di panti sosial.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan penjara 4 tahun dan 6 bulan pelatihan kerja di Panti Sosial Cileungsi yang dituntut jaksa.

Maria Agnes, ibu Hilarius, dikabarkan Republika Online menyatakan tak puas dengan hukuman yang disebutnya "tidak adil" itu dan mengajukan banding.
Cegah tawuran
Barang bukti senjata tajam dan sejumlah pelajar yang akan melakukan tawuran diamankan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11).
Sementara itu, pada Sabtu (25/11/2017) pukul 02:30 WIB, Polres Bogor menggagalkan rencana tawuran antar-SMA di kawasan Jonggol dan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Kepolisian Resor Bogor Komisaris Besar A.M. Dicky, kepada Tempo.co mengatakan 87 remaja tanggung ditangkap di dua daerah tersebut. Tiga remaja di antaranya kedapatan membawa celurit.

Pemeriksaan akan dilakukan sebelum mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun khusus untuk tiga orang yang membawa celurit, polisi akan memproses hukum mereka untuk memberi efek jera.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...siswa-di-bogor

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jumat berdarah di masjid Sinai

- Makna ulos dalam upacara adat Kahiyang-Bobby

- Mencari kesaktian di Kerinci

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
25.9K
314
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.