officialgarasiAvatar border
TS
officialgarasi
Tambah Ilmu Soal Surat Izin Mengemudi (SIM)
Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia 'Operasi Zebra Jaya 2017' mulai Rabu, 1 November 2017. Razia digelar selama 2 minggu dengan penekanan pada kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Operasi Zebra Jaya 2017 segera digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan sasaran terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dilansir dari Otomotif.grid.id di Jakarta.

Dari hasil razia yang dilakukan, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan para pengendara. tidak hanya itu, banyak juga dari pengendara yang tidak memahami jenis Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah untuk itu, Garasi.id kali ini bakal kasih tau soal jenis-jenis SIM biar Agan semua semakin paham.



Agan harus tau nih, kalau SIM itu terbagi menjadi 2 Golongan yaitu Golongan SIM Perorangan dan Golongan SIM Umum.

Golongan SIM Perorangan
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 terdiri dari :
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.


Golongan SIM Umum
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 :
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.


Nah gimana Gan? jadi makin luas kan wawasanya soal jenis-jenis SIM. Jadi jangan sampe ditilang karna gak paham SIM apa yang di punya ya Gan emoticon-Toast

0
1.5K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.