ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Rumah DP Nol Rupiah, Anies Baswedan: Sesuai Peraturan BI
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi keraguan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta soal program penyediaan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) nol rupiah. Menurut Anies, program tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

Anies menuturkan penyediaan rumah dengan DP nol rupiah sudah sesuai dengan aturan. Menurut Anies, implementasi program DP nol sudah didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29 Oktober 2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.

"Pada Pasal 17 telah diatur pengecualian terkait dengan pemenuhan terhadap rasio loan to value untuk pembiayaan program perumahan pemerintahan pusat dan/atau pemerintah daerah," ujarnya dalam rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur atas pendapat DPRD tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Dalam pasal tersebut, kata Anies Baswedan, disebutkan kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan, sepanjang didukung dengan dokumen, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait.

Adapun salah satu skema penyediaan rumah yang akan ditempuh adalah dengan pembangunan rumah susun baru dengan APBD di atas lahan milik pemerintah DKI Jakarta. Kemudian pemerintah DKI melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan milik pemerintah DKI Jakarta.

Pemerintah, kata Anies, juga harus melibatkan perusahaan daerah atau nasional dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan. Adapun rata-rata 70 persen diperuntukkan bagi komersial dan 30 persen diperuntukkan bagi MBR.

Anggota Fraksi NasDem, Hasan Basri Umar, pada pekan lalu mengatakan program tersebut memiliki kerancuan definisi. Selain itu, besaran cicilan sejumlah Rp 2,4 juta dinilai tidak relevan bagi MBR apabila gaji warga DKI Jakarta Rp 3,6 juta atau setara upah minimum provisi.

Sedangkan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, William Yani, mengatakan kredit macet mungkin bakal muncul setelah ada program uang muka rumah nol rupiah yang diprogramkan Anies Baswedan. “Lalu, kalau macet, angsurannya akan menjadi beban siapa?” katanya.

https://metro.tempo.co/read/1035397/...i-peraturan-bi


kredit macet?

ya minta bu Sri Mulyani lah buat nge-clear- in kaya kasus salah hitung 23,3 Triliun dulu.

emoticon-Leh Uga
Diubah oleh ranttalker 21-11-2017 00:31
0
3.9K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.