BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Aksi mencekoki hewan dengan miras jadi sorotan dunia

Tangkapan layar adegan saat binatang di Taman Safari Indonesia dicekoki minuman beralhokol
Para pelaku pemberian minuman keras kepada satwa di Taman Safari, Bogor, mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. Mereka siap menerima hukuman, dan kapok karena di-bullly lewat media sosial. Aksinya, telah tercium komunitas internasional.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/11/2017) itu sangat disesalkan pihak Taman Safari Indonesia (TSI). Mereka menyatakan kecewa terhadap ulah pengunjung tersebut. Mereka bahkan melapor ke kepolisian agar para pelaku ditangkap.

"TSI sangat kecewa atas kejadian tersebut dan akan menindak tegas segala perbuatan yang membahayakan keselamatan satwa," tegas manajemen TSI yang dilansir Detikcom (19/11). Respons tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Para pelaku, ADF dan temannya PB (27), mengaku memberi minuman keras kepada binatang di Taman Safari tanpa berniat menyakiti mereka. Kejadian bermula usai liburan dari Puncak Bogor bersama empat temannya pada Selasa (14/11). Karena macet, mereka pun mampir ke Taman Safari sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saya menyesal melakukan hal itu. Saya bersama teman saya tidak ada niatan jahat seperti itu," ujar perempuan berinisial ADF (25) yang mengunggah video viral itu di Instagram, saat jumpa pers di Kantor Kuasa Hukum M. Ali Nurdin di Jalan Dago, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2017).

Menurut ADF, karena terpengaruh suasana, dengan spontan ia dan teman-temannya memberi minuman keras berjenis anggur merah itu kepada rusa, zebra, dan kuda nil serta mengunggahnya di Instagram. Dia mengklaim, saat kejadian teman-temannya tidak sedang dalam pengaruh alkohol.
Menganggapnya hiburan, lalu minta maaf
Dalam video yang tersebar luas di internet, terdengar suara tawa senang di sela adegan memberi minuman beralhokol kepada binatang-binatang tersebut. Seolah, adegan itu jadi hiburan bagi mereka yang menontonnya.

"Yeahhh. Jackpot!" terdengar suara laki-laki sambil tertawa, diikuti juga oleh perempuan di dekatnya. Muncul pula teks "Jackpot" dan penanda lokasi Taman Safari Indonesia dalam video yang mereka unggah.

Kemudian, tampak seorang seorang perempuan ikut memberikan anggur merah ke rusa. Awalnya ia terlihat memberikan wortel ke hewan rusa. Saat rusa mendekat, botol anggur merah turut dituangkan ke arah mulut rusa tersebut. Seekor rusa langsung lari, disambut tawa terkekeh dari pelaku.

"Mau gak.... Mau minum gak," kata perempuan itu.

"Kasih anggur merah, kasih anggur merah, kasih anggur merah," timpal seorang laki-laki.

Aksi tersebut kemudian mengundang kecaman setelah menjadi viral di internet, yang awalnya tersebar di Instastory lewat akun Instagram @alyccaaa dan @philipbiondi. Tak hanya kecaman, mereka mengaku juga menerima teror dan ancaman.
#Repost @doniherdaru ・・・ Ini story dari @alyccaaa dan @philipbiondi yang terlihat 5 jam lalu. . Sepertinya mereka ke Taman Safari, dan melakukan hal yang sangat tidak pantas. . Di video pertama, mereka seolah hendak memberikan wortel ke rusa/kijang, namun ternyata malah memasukkan minuman (yang kami duga keras) miras, seperti yang terlihat botolnya di video kedua. . Di video kedua, mereka menyemprotkan miras tersebut ke mulut kuda nil. . Dua perilaku ini, sangat mungkin dijadikan pembelajaran keras buat mereka. Mereka bersenang2 dengan melakukan hal yang sangat tidak patut dan dapat diancam pidana. . Lo mau keliatan keren? Silakan. Tp gak usah pake belaga seperti ini. Tindakan kaya gini gak bikin lo jadi keren, atau lucu. Malah kayak ampas limbah tak terurai bakteri aerob anaerob. Hih. . #stopbegok #alaymaximal
A post shared by ???? Mak Rumpita Julita ulalaa ???? (@makrumpita) on Nov 14, 2017 at 9:08am PST

"Kita sudah nyesel banget, kita sudah kena dampaknya. Ini kekhilafan yang dampaknya luar biasa," kata ADF lagi, yang dikutip Antara (h/t Republika Online).

Mereka berdua pun meminta M. Ali Nurdin menjadi kuasa hukum, guna mengklarifikasi kasus tersebut. Sang Kuasa Hukum menyatakan, mereka berencana mendatangi Polres Bogor dan Pihak Taman Safari untuk meminta maaf secara langsung.

Pihak kuasa hukum, dalam laporan VIVA, juga menyatakan akan melaporkan teror dan ancaman terhadap kliennya tersebab insiden tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kalau tidak ada halangan, kita besok (Minggu, 19/11) akan mendatangi ke Polres Bogor, kita juga akan ke Taman Safari meminta permohonan maaf," kata ADF.

Namun atas perbuatannya, kedua pelaku mengaku siap bertanggung jawab dan menerima hukuman. Mereka trauma setelah di-bully di media sosial, usai video yang mereka unggah menjadi viral. Keduanya kerap menerima ancaman dari orang tidak dikenal.
Menuai kecaman dunia
Menurut Manajer Hubungan Masyarakat TSI Yulius Suprihardo, tindakan mencekoki hewan dengan miras merupakan pelanggaran hak asasi hewan. "Mereka sudah melanggar norma animal welfare, dan tindakan mereka sangat tidak terpuji," tandasnya dalam Tempo.co.

Manajemen TSI, menurutnya sudah membuat peraturan bagi semua pengunjung sebelum masuk dan berwisata, di antaranya dilarang menghentikan kendaraan dan turun dari mobil saat berkeliling melihat koleksi hewan, dan melarang memberi makan binatang yang ada di dalam TSI.

Kasus ini pun rupanya tercium komunitas internasional. Dalam konferensi ke-25 Perhimpunan Kebun Binatang dan Akuarium Se-ASEAN di Filipina yang dihadiri perwakilan kebun binatang dari 27 negara, turut membahasnya.

"Di sini (konferensi Manila), semua kecewa. Mereka mengecam keras. Bahkan presiden perhimpunan sekarang, Mr Lam, menyampaikan langsung dalam pertemuan agar menuntut para pelaku," ujar mantan Presiden Perhimpunan Kebun Binatang Se-Asia Tenggara, Jansen Manansana.

Jansen yang turut menghadiri pertemuan itu, juga mnyampaikan bahwa perserta konferensi meminta media mendukung agar semua orang tahu bahwa tindakan pelaku tidak bermoral supaya kejadian ini tidak terulang lagi.

"Ini memalukan sekali, apalagi terhadap satwa yang tidak mengerti," pungkas Jansen, seperti dilansir Media Indonesia (17/11).

Pelanggaran hak asasi hewan di Indonesia diatur dalam KUHP khususnya Pasal 302. Pelaku bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila terbukti sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang.

Setiap 15 Oktober bahkan diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan dengan adanya Deklarasi Universal Kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara serta 330 kelompok pendukung hewan sedunia.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-sorotan-dunia

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Komedi Setnov episode kesekian

- Pencairan es di kutub ancam seluruh dunia, termasuk Indonesia

- 18 Juta keluarga tak punya jamban

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
25.6K
257
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.