metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pengacara Minta Jokowi Melindungi Novanto


Jakarta: Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menyebut, Presiden Joko Widodo memiliki tanggung jawab melindungi kliennya. Dia bilang, Jokowi harus memahami setiap keluh kesah rakyatnya, termasuk Novanto.


'Beliau kan suka mendengar keluhan dari rakyat. Sekarang saya tanya, pak SN itu rakyat atau bukan? Beliau kan rakyat juga, sebagai kepala parlemen,' kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 15 November 2017.


Tak hanya hak sebagai warga negara, Fredrich juga menyebut kalau Jokowi memiliki kewajiban melindungi hak imunitas Novanto sebagai pimpinan parlemen. Sehingga, dia menilai siapapun termasuk KPK tidak bisa memanggil kliennya karena menentang konstitusi.


'Sekarang untuk menjaga konstitusi itu merupakan tanggung jawab siapa? Kan juga presiden dong,' ujar dia.


'Kan presiden dipercaya oleh rakyat. Atas nama konstitusi namanya diangkat sebagai kepala negara. Nah kalau kita tidak melapor ke beliau, saya melapor ke siapa?' timpal dia.


(Baca juga: Pengacara: Tidak Ada yang Bisa Melawan Imunitas Novanto, Sekalipun Presiden)


Novanto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) hari ini. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu menolak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sedang menunggu uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).


Ini keempat kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali menjadi pesakitan kasus korupsi KTP-el.


KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.


Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.


(Baca juga: Kalla Sindir Langkah Novanto)


Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.


Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4b...ndungi-novanto

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pimpinan KPK Berharap Novanto Hadiri Pemeriksaan

- Akbar Tanjung Khawatir Golkar 'Kiamat'

- MK: Anggota DPR Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa KPK Tanpa Izin Presiden

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.