BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Aksi main hakim sendiri warga Tangerang dinilai biadab

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Video penggerebekan dan penganiayaan dua sejoli warga Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/11/2017) malam, berbuntut penangkapan para pelaku. Telanjur jadi korban persekusi, dua sejoli itu tak terbukti berbuat mesum.

Sepasang kekasih itu digerebek warga karena dituduh berbuat mesum. Keduanya sempat ditelanjangi dan dianiaya. Videonya pun tersebar luas di internet. Namun, belakangan polisi memastikan korban tak berbuat mesum seperti yang dituduhkan.

Dari berbagai sumber disebutkan, peristiwa berawal dari si pria yang datang ke kontrakan si wanita untuk mengantar makanan. Tiba-tiba warga datang menggerebek dan menyeret keduanya. Mereka masih sama-sama mengenakan baju saat diancam akan ditelanjangi.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan sepasang kekasih itu dipaksa untuk ngaku berbuat mesum oleh warga yang menggerebeknya. Sebab setelah diperiksa polisi, sepasang kekasih berinisial RN (28) dan MA (20) itu tidak terbukti berbuat mesum.

"Karena bukan mesum yah. Kronologinya jam 10 pacarnya telepon minta dibelikan makanan setelah itu datang nasi bungkus pada saat pacaran ya. Yang perempuan dikontrakan makan, pacarnya di kamar mandi," ujar Sabilul kepada awak media, Senin (13/11/2017), yang dilansir Tribunnews.

Jajaran Polresta Tangerang pun langsung mengamankan pelaku pengeroyokan dan pengarakan dua sejoli yang videonya telanjur viral di dunia maya.

Polisi melakukan penelusuran kasus berdasarkan laporan korban. Hingga Selasa (14/11/2017) dini hari, sudah ada enam warga yang ditangkap, termasuk ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW) di Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut.

"Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Untuk E merupakan ketua RT dan E adalah ketua RW. Mereka ini berdua kita amankan karena terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Kepala Satreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, dalam laporan VIVA.co.id.

Menurut Kompol Wiwin Setiawan, kasus ini terungkap setelah video saat mereka dipukuli, ditelanjangi dan diarak warga beredar dan menjadi viral di media sosial. Kepolisian berencana mengenakan sanksi persekusi kepada pelaku, karena melakukan pemukulan, menelanjangi dan memprovokasi warga.

"Ini memang seperti persekusi karena, mereka mengarak kedua kekasih ini, diminta telanjang di muka umum lalu dianiaya hingga mengalami luka lebam," imbuhnya.

Kepada Detikcom, Wiwin menyatakan pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. "Sesuai dengan laporan pihak korban atau pelapor, kita terapkan Pasal 170 KUHP untuk yang diduga tersangka. Kemungkinan penerapan pasalnya akan di-juncto-kan ke Pasal 335 KUHP atau nanti berkembang ke arah UU ITE," ujarnya.

Video yang memuat aksi biadab warga ini awalnya dipopulerkan akun Facebook bernama Jharann Buang, pada Sabtu (11/11/2017). Saat itu belum diketahui tempat dan waktu kejadian. Namun video tersebut telanjur viral, dan langsung dibagikan lebih dari 18,5 ribu kali pada kurang lebih sehari setelahnya.

Video yang tak bisa lagi ditemukan di Facebook itu, kemudian menjadi sasaran akun lain, termasuk menjadi pemberitaan media. Pada Minggu (12/11), video itu sudah jadi pemberitaan dan membuat videonya kian viral di berbagai jejaring sosial.

Dalam video yang tersebar tersebut, tampak seorang laki-laki yang hanya mengenakan pakaian dalam, dan teman perempuannya yang mengenakan kaos berwarna biru. Oleh warga, si laki-laki beberapa kali dipukuli, kemudian mereka berdua diarak di jalanan.

Pada satu lokasi, si perempuan bahkan sempat ditarik-tarik kaosnya hingga telanjang. Si laki-laki pun memakaikan kembali kaos biru tersebut kepada si perempuan, meski dihujani pukulan oleh beberapa orang warga.

Warganet yang menyaksikan video tersebut di beberapa kanal, ada yang mengutuk perilaku warga yang main hakim sendiri, selain yang mendukung. Salah satu komentar mempertanyakan hati nurani pelaku, "Bagaimana jika terjadi kepada saudari Anda, apakah Anda sanggup melihatnya di permalukan seperti itu?"

Perilaku warga ini, memang layak disebut tak beradab. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Nina Nurmila, menelanjangi pasangan tersebut tidak mempunyai pendidikan dan adab, bahkan bisa disebut penyiksaan seksual. Ia mendesak kasus ini diusut tuntas.

"Iya itu biadab sekali ya, itu merupakan penyiksaan seksual yang bisa mengalami trauma seumur hidup. Saya kira itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan di negara hukum di Indonesia," kata Nina kepada Detikcom, Senin (13/11/2017) malam.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dinilai-biadab

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bila operator menyalahgunakan data registrasi kartu SIM

- Softbank Jepang siap borong saham Uber

- Modus menggembosi KPK

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
34.3K
394
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.