• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Pengamat : Harus Ada Upaya Paksa Mengadirkan Terdakwa Pada Kasus #SMAKDago

maiqueendaAvatar border
TS
maiqueenda
Pengamat : Harus Ada Upaya Paksa Mengadirkan Terdakwa Pada Kasus #SMAKDago
Sidang perkara dugaan pemalsuan keterangan di akta notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung kini belum usai. Faktanya telah 12 kali persidangan di gelar, namun terdakwa Edward Seki Soeryadjaya yang berinisial ESS tidak pernah sekalipun hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Padahal, tidak ada pihak dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit permanen.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah mengatakan, Senin (13/11), harus ada upaya paksa menghadirkan terdakwa kedalam persidangan.

“Secara Hukum Normatif, jika seseorang diminta keterangannya apalagi statusnya terdakwa, itu merupakan kewajiban hukum. Pun ketidakhadiran terdakwa maksimal 2 kali, jika yang ketiganya sudah dapat dilakukan upaya paksa,” kata Herry.

Herry menjelaskan, tim penyidik juga jaksa harusnya sudah mengetahui tindakan yang harus dilakukan. Karena mengingat menghadirkan pihak terkait merupakan hak jaksa, terlebih status terdakwa. Kehadiran terdakwa itu wajib hukumnya pada pidana umum, lanjut Herry, alasan sakit tidak dapat diterima, apalagi tidak ada surat dokter yang berisi keterangan terdakwa sakit permanen.

Sebelumnya, tim dokter yang di tunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa terdakwa mengatakan, bahwa terdakwa dapat saja dihadirkan dengan syarat ditemani tim medis. Juga pihak RSUD Tarakan yang memeriksa terdakwa menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan sakit yang bersifat kesimpulan sakit permanen atau tidak, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan hasil pemeriksaan.

Selain itu, belakangan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan ESS sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) dan disinyalir merugikan negara sekitar Rp 599 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Herry mengatakan hal tersebut sah secara hukum dan harus tetap berjalan proses penyelesaiannya hingga menghasilkan vonis. Namun tambahnya, akan terlihat sangat aneh jika persidangan di Bandung terdakwa tidak bisa hadir karena alasan sakit, di Kejagung ESS dapat hadir.

Sumber ; http://www.financial.id/newsreader/P...asus_SMAK_Dago
0
759
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.