idjo
TS
idjo
Segera Registrasi Nomor Sim Card Agan Sebelum Terlambat!



Registrasi ulang kartu seluler prabayar: Apa yang perlu Agan tahu?


Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar buat melakukan registrasi ulang kartu. Terus, apa sih bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya? Gimana cara melakukannya?

Inilah beberapa hal yang perlu Agan ketahui soal registrasi ulang kartu seluler prabayar.


Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor HP (SIM Card) ada dua macam:

1. Registrasi baru nomor SIM baru

Batas waktu registrasi: 31 Oktober 2017

2. Registrasi ulang nomor SIM lama

Batas waktu registrasi ulang: 28 Februari 2018

Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

Yang paling mudah memang registrasi sendiri. Cukup kirim SMS dengan cara berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lamayang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444


Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar udah beberapa kali diwajibkan pemerintaah, seperti 2005 dan 2014.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menjelaskan kalau registrasi kali ini beda dengan yang sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.

Tujuan registrasi yang tahun ini adalah untuk melindungi pengguna jasa telekomunikasi dari spam, sms yang gak bertanggung jawab, yang cenderung melakukan penipuan dsb.

Tujuan kedua (2015) untuk mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnyaa bisa diperiksa ke Kemendagri.

Terakhir, tujuannya untuk memberikan keabsahan identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya.

Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang.

"Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.

"Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."


Gimana kalo belum punya KTP elektronik?

Kalo belum punya KTP elektronik, registrasi ulang masih bisa dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.

Yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK.

Gimana kalo belum registrasi ulang sampai tenggat waktu?

Kalo sampai 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.

Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan.

1. Selama 30 hari, kartu gak bisa dipakai melakukan telepon atau sms keluar

2. Kalo belum daftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler gak bisa melakukan telepon dan sms masuk.

3. Kalo belum juga mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor diblok.


Apakah turis atau orang asing juga harus registrasi?

Ya, turis dan orang asing juga harus mendaftar nomor SIM.

Mereka melakukan registrasi di gerai milik provider. Di bandara, akan ada gerai-gerai yang disiapkan. Sehingga turis dan orang asing akan mendaftarkan langsung di gerai.

Namun, tentunya bukan dengan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.

Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi.

Sumber
0
32.9K
305
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread80.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.