sinophobiaAvatar border
TS
sinophobia
Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Hotel dan Griya Pijat Alexis
Jakarta - Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru. Namun permohonan itu ditolak Pemprov DKI.

Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.

"Iya, benar. Dapat dari mana?" kata Edy saat dimintai konfirmasi soal kebenaran surat itu, Senin (30/10/2017).

Yuk, Lihat Video 20detik! Polisi Siap Dukung Penutupan Alexis


Alexis mengajukan TDUP untuk hotel lewat aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG. Sedangkan permohonan TDUP griya pijat diajukan ke kantor unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Namun apa jawaban Pemprov DKI?

"Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses," demikian petikan jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI.

Klik Video 20detik! Saat Ahok Tantang Anies Tutup Alexis




https://news.detik.com/read/2017/10/...a-pijat-alexis
0
3.1K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.