Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga DPD I Partai Golkar NTB, Hasan Masat
Quote:
Mataram (Suara NTB) – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB pada pasangan bakal calon Gubernur dan balon Wakil Gubernur NTB, H. M. Suhaili FT – H. Muh. Amin, yang menyatakan telah melakukan pelanggaran UU Pilkada, dengan memanfaatkan kegiatan pemerintah yang dibiayai oleh APBD, untuk kegiatan politik memancing reaksi dari sejumlah kader Partai Golkar untuk angkat bicara.
Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga DPD I Partai Golkar NTB, Hasan Masat, menilai Bawaslu berlebihan dalam menjatuhkan putusan bersalah pada Suhaili-Amin hanya karena memperkenalkan dirinya sebagai pasangan yang akan maju di Pilkada NTB 2018.
Menurutnya, acara rahman rahim day tersebut, murni acara Pemda dan tentu tidak ada niat sedikitpun akan dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye apalagi deklarasi.
“Perlu juga ditegaskan sebagai bupati dan semua tahu dia adalah Ketua DPD I Partai Golkar NTB, dan sudah sangat terbuka menyatakan akan maju dalam kontestasi Pilgub NTB 2018. Jadi kalaupun ada kata-kata dan sambutan yang menyebutkan berpasangan dengan ini itu, semata-mata karena harapan dan pertanyaan masyarakat,” ujarnya.