dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Pertanyaan Sensitif Penyidikan Kasus rudapaksaan, Begini Penjelasan Kapolri
Pertanyaan Sensitif Penyidikan Kasus rudapaksaan, Begini Penjelasan Kapolri
Oleh Tandaseru.id Terbit 21 Okt 2017 at 6:10am

Tandaseru.id



JAKARTA (!) – Sebagai penegak hukum, Polri sering dihadapkan pada posisi dilematis ketika menyelidiki kasus rudapaksaan dan pornografi. Pasalnya, penyidik Polri harus menanyakan hal privasi yang mungkin disalahartikan oleh korban.

Untuk mengungkap fakta sebenarnya, penyidik menggunakan berbagai trik pertanyaan. Pertanyaan sensitif itu bukan hanya untuk menjerat pelaku, melainkan untuk melindungi korban pemerkosaan itu sendiri.

“Dalam kasus rudapaksaan, sering ditanyakan apakah korban merasa menikmati persetubuhan atau tidak. Pertanyaan ini penting untuk melindungi korban bahwa benar-benar dia secara tegas tertekan dan tidak menikmati hubungan seks itu,” kata Kapolri (Jenderal) H. Muhammad Tito Karnavian, Jumat (20/10).

Apabila jawabannya tidak menikmati hubungan seks itu karena paksaan, maka unsur dugaan pemerkosaan akan kuat. Namun, jika dijawab iya atau menikmati, setelah dikonfrontasi dengan tersangka, maka unsur kasusnya lemah.

Kapolri menjelaskan hal itu guna meluruskan anggapan bahwa pertanyaan penyidik polisi yang sensitif seperti itu menyudutkan korban dalam kasus pemerkosaan.

Terkait dengan istilah ‘menikmati’ atau ‘nyaman’ dan ‘tidak nyaman’ adalah diksi dan bahasa operasional yang digunakan oleh penyidik untuk bertanya dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu ada atau tidaknya persetujuan. Jadi tidak ada maksud reviktimisasi pelapor atau korban rudapaksaan.

“Itu pertanyaan normal untuk kasus dugaan rudapaksaan, sering ditanyakan. Sebab banyak yang lapor ke polisi mengaku dirudapaksa, tetapi setelah diperiksa mendalam dan dikonfrontasi dengan tersangka, si pelapor ternyata mengaku ikut menikmati,” ujarnya.

Untuk diketahui, unsur pidana rudapaksaan dalam Pasal 285 KUHP adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh.

Dengan unsur-unsur tersebut, maka variabel penentu untuk mengkualifikasi ada tidaknya suatu tindak pidana rudapaksaan adalah pada unsur consent atau persetujuan kedua belah pihak.

Menurut Kapolri, sejumlah kasus pemerkosaan yang dilaporkan ke polisi sebenarnya hubungan seks itu dilakukan atas suka sama suka. Namun, laki-lakimya ternyata tidak menepati janji mau menikahi sehingga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan dirudapaksa.

Dia menambahkan, kasus rudapaksaan merupakan jenis tindak pidana yang perlu penanganan khusus, termasuk memastikan akurasi dan ketersediaan bukti dalam rentang waktu yang cukup lama dari proses in take hingga penyidikan dan penuntutan.

“Karena itu, kebutuhan memastikan adanya consent atau tidak consent menjadi pelindung bagi mereka yang benar-benar menjadi korban kekerasan,” jelas Jenderal Tito.

Selain itu, lanjut Kapolri, proses persidangan kasus dugaan rudapaksaan yang tersangkanya cepat tertangkap dilaksanakan sekitar 6 bulan setelah peristiwa, dimana bekas-berkas kekerasan persetubuhan telah hilang. “Makanya penyidik segera mencantumkan rasa tidak enak korban dalam BAP (berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

BAP tersebut penting untuk mencatat bukti situasi ketidaknyamanan korban saat dirudapaksa tersebut, apalagi kalau tersangkanya melarikan diri dan baru tertangkap beberapa tahun kemudian.

Kasus Pesta Gay

Hal yang sama bisa terjadi dalam penyelidikan kasus pornografi dan LGBT, seperti pesta gay di tempat sauna di Jakarta yang digerebek beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, ada komplain dari tersangka karena ditanya detil hal privasi.

“Apakah itu pelanggaran? Saya tidak bisa jawab sebelum saya turunkan tim internal apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam rangka mengungkap fakta yangg terkait dengan kasus itu atau tidak,” kata Kapolri.

Menurut dia, bisa saja penyidik menanyakan tentang motif dan perasaan tersangka ketika melakukan hubungan seksual sejenis. Sama seperti dalam kasus laporan dugaan rudapaksaan, penyidik menanyakan apakah pelapor menikmati hubungan seksual itu.

“Setelah konfrontasi ternyata suka sama suka, tetapi karena tidak menepati janji tidak dinikahi atau tidak dibayar, kemudian lapor ke polisi dirudapaksa,” ujarnya.
0
3.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.