.gedonggincu.Avatar border
TS
.gedonggincu.
Begini Kronologis 2 Bocah Dibawah Umur Habisi Nyawa Geng Motor


Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota, Suwolo Seto (tengah) didampingi Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing (kiri) saat gelar perkara tawuran yang menewaskan anggota Geng Motor, Selasa (10/10/2017). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi

KEPOLISIAN Sektor Bekasi Kota berhasil meringkus dan menetapkan dua bocah dibawah umur sebagai tersangka pembunuhan anggota geng motor yang hendak tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Minggu (8/10/2017).
Mereka berinisial BOP alias Bagas (16) dan AS alias Jawir (16) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat. Sementar korbannya adalah Hudia Nezy (19), anggota geng motor ‘Bekasi All Star’ warga DKI Jakarta.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota, Komisaris Polisi Suwolo Seto, menjelaskan jika peristiwa tersebut bermula ketika korban dengan dua rekannya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Korban melintas dengan menenteng sebuah celurit yang diduga digunakan untuk tawuran. Melihat itu, sekelompok pemuda yang merupakan warga setempat geram dan langsung menyerang tiga anggota geng motor yang dinamakannya Bekasi All Star.
“Ketika itu sekelompok pemuda yang merupakan warga setempat berjumlah 10 orang. Mereka memukuli korban, sementara dua rekan korban berhasil melarikan diri,” kata Suwolo.
Ketika itu, tersangka Bagas membawa sebilah celurit dan membacok punggung korban. Sementara Jawir memukul punggung kiri korban menggunakan benda tumpul jenis stick golf.
“Korban terkapar bersimbah darah, para tersangka kemudian langsung bergegas melarikan diri hingg pada Senin malam mereka ditangkap tak berkutik dirumahnya,” jelas dia.
Kepada penyedik, para tersangka mengaku geram dengan kehadiran geng motor diwilayahnya. Soalnya, di Jalan I Gusti Ngurahrai kerap dijadikan sebagai lokasi tawuran.
“Memang benar, anggota kami juga setiap hari selalu siaga. Namun, untuk peristiwa ini tetap kita larikan ke ranah hukum,” ujar dia.
Paska kejadian, anggota dari Kepolisian Sektor Bekasi Kota, mendatangi lokasi tempat kejadian perkara. Polisi melihat korban sudah bersimbah darah dan sejumlah senjata tajam.
“Saat ditemukan korban masih dalam kondisi bernafas, namun setelah kami bawa ke ruang IGD RSUD Kota Bekasi, dokter menyatakan kalau nyawa korban sudah tidak dapat ditolong,” tandasnya.
Atas peristiwa tersebut, Bagas dan Jawir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kub/gob)
http://gobekasi.pojoksatu.id/2017/10...wa-geng-motor/
0
15.5K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.