civil2006Avatar border
TS
civil2006
Hutang Piutang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh...
Saya mau bertanya mungkin agan agan di sini ada yg mengerti tentang hutang piutang....
Jikalo ada seorang pria berkeluarga meninggal dunia dan memiliki hutang tanah sebagai jaminannya yg blum dia selesaikan, dan hutang itu d lanjutkan oleh ahli waris. Lalu disaat tanah itu di urus oleh ahli waris tidak bisa di selesaikan karena tanah itu bermasalah, apakah bisa d bayarkan dengan uang sebesar harga tanah atau tidak, terimakasih.

Semoga ada solusinya, Wassalamualaikum warraohmatullahi wabarokatuh.
0
1.2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.