Wakil Kepala Penerangan Kodam Mulawarman Letkol Inf M. Iqbal Zulkarnai dicopot dari jabatannya lantaran lalai mengawasi anak buahnya yang asal mengunggah berita di situs resmi Kodam Mulawarman.
Kejadian tersebut berawal dari anggota Penerangan Kodam (Pendam) yang mengunggah tiga berita di situs resmi Kodam Mulawarman.
Namun konten yang diunggah itu diperoleh dari media sosial. Anggota Pendam menerima berita-berita tersebut lewat whatsapp pada 26 Sept '17 pukul 19.22 Wita.
Ada 4 berita yang diterima, yaitu:
1. Kontroversi yang direkayasa by Zeng Wei Jian: Instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memutar kembali film Pengkhianatan G30S/PKI.
2. Intelijen TNI Valid: inilah Video bukti Polisi memiliki senjata anti Tank yang dituduhkan Panglima TNI.
3. Copas dari teman Pendam VI/MIw: siapa yang mencatut nama Preiden ingin didatangkan senjata 5000 pucuk.
4. Jenderal terbaik untuk umat Muslim Indonesia dan bangsa ini.
Sesudah membaca berita yang diterima, anggota tersebut berinisiatif memasukkan tiga berita ke dalam website Kodam VI/MIw, yakni berita pertama, kedua, dan ketiga.
"Dengan maksud untuk sharing berita. Tindakan tersebut tanpa lapor/minta persetujuan dari pimpinan," demikian penjelasan pihak Kodam Mulawarma dalam situs resmi kodam-mulawarman.mil.id.
Berita-berita yang tayang di situs kodam-mulawarman.mil.id tersebut kemudian beredar kembali di media sosial. Hal itu menuai kritik netizen.
Pangdam Mulawarman Mayjen Sonhadji kemudian mendapati keempat berita tersebut di situs resmi Kodam Mulawarman pada Jumat (29/9/2017). Ia langsung memanggil Iqbal.
Iqbal mengaku bersalah karena kurang melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam memasukkan berita ke dalam situs resmi Kodam Mulawarman.
Iqbal juga mengaku bersalah karena kurang memahami tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait kelayakan berita yang bisa diunggah ke situs resmi Kodam Mulawarman.
Pangdam Mulawarman memerintahkan Iqbal untuk segera menghapus berita-berita tersebut.
Setelah diperiksa, Iqbal lantas dicopot dari jabatan Wakapendam Mulawarman.
"Memberikan sanksi atas kesalahannya terhadap Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain Wakapendam VI/Mlw berupa pencopotan dari jabatan Wakapendam VI/Mlw," bunyi penjelasan tersebut.
Sumber: KOMPAS