jilfikriAvatar border
TS
jilfikri
Urus Izin Usaha di Singapura vs di Indonesia
Seorang teman yang pulang dari Singapura bercerita bahwa ia baru saja menyelesaikan perizinan untuk usahanya yang baru di Singapura. “Gila, bener-bener hebat. Semuanya mudah. Asal semuanya lengkap, 30 menit sudah selesai. Tinggal buka toko saja !” , teriak temanku ini dengan senang.

Haa ??.. tiga puluh menit ? Sebuah kecepatan dalam mengurus perizinan usaha yang tidak pernah terbayang di benak saya selama ini.

Penulis pernah mengurus sendiri dari izin SIUP, TDP hingga keluarnya surat memakan waktu paling cepat 2 bulan lamanya. Itupun kalau tidak ada kesalahan penulisan, kesalahan gambar, kesalahan coretan dan juga “kesalahan tidak ada amplop uang”.emoticon-Ngakak

“Di sini (dibaca Singapura) bersih , Mas !”, jawab dia. “Tidak ada amplop-amplopan, tidak ada rekayasa atau biaya settingan “, katanya memperjelas keadaan birokrasi di Singapura dalam perizinan usaha.

Memang sebelum tahun 2003, mengurus izin usaha di Singapura sangatlah susah dan ribet, sama seperti di Indonesia. Tapi sejak pemerintah negeri Singa ini memakai Bizfile, semua proses perizinan sangatlah mudah dan cepat plus biaya yang sangat terjangkau pengusaha.

Terbayang betapa susahnya pengusaha baik lokal maupun luar negeri, termasuk saya sendiri pernah mengalami susahnya bercinta dengan Dinas Perizinan, eh maksud saya berjibaku. Meminta tanda tangan seluruh tetangga dari batas timur, barat, utara, selatan tempat usaha ( iya, masing-masing tetangga yang berbatasan langsung harus dimintai tanda tangan satu persatu sebagai bentuk mengetahui dan menyetujui adanya usaha kita). Kemudian mendatangi Pak Kelian Dinas ( pengganti sistem RT dan RW di Bali), kemudian mendatangi Kantor Kelurahan, Kecamatan. Belum lagi uang-uang pungutan yang sudah harus disiapkan masing-masing tempat tersebut. Itupun saya sering bolak-balik lagi mendatangi kantor Dinas Perizinan Usaha Pemkot Denpasar karena gambar dari bangunan ada yang keliru ( Maklum Izin Usaha juga harus ada IMB dulu, baru ke tahap SIUP/TDP). Kelirunya banyaaaaak sekali. Bukan sekali dua kali keliru, berkali-kali kelirunya. Selidik punya selidik , ternyata gambar yang dibuat dari luar (walaupun yang membuat gambar seorang insinyur terkenal , bakalan terus ditolak). Memang gambar bangunan harus dibuat oleh tukang gambar dari Dinas Perizinan dan kita mau tidak mau harus membayar lagi ke mereka ( dibaca : gambar bangunan dijadikan bisnis oleh Oknum Perizinan).

Oh iya, saya perlu jelaskan, karena usaha saya di perbengkelan (automotif) maka harus ada UKL/UPL atau Kelayakan Lingkungan. Semacam kertas papper / naskah yang berisikan uji usaha apakah layak ada di lingkungan tersebut beserta efek lingkungan dan solusi mengatasi pencemaran yang ditimbulkan karena usaha. 1 Naskah UKL/UPL untuk daerah Denpasar , boleh buat sendiri atau meminta jasa konsultan lingkungan dengan tarif sekitar 6 Juta Rupiah untuk 1 usaha ! ( Lain lagi kalau di daerah wisata Kuta / Kabupaten Badung hampir 9 Juta Rupiah untuk 1 naskah UKL/UPL).

Total biaya yang pernah saya harus keluarkan untuk mengurus perizinan usaha di Denpasar hampir Rp.8 juta rupiah ! ( sudah termasuk biaya pungutan liar yang tidak ada dalam daftar biaya pengurusan Izin).

Baiklah, karena saya mengurus izin dengan harus mendirikan bangunan dulu dan harus ada kajian lingkungan pastinya mahal ya. Lantas apakah mengurus Izin Usaha yang tidak pakai IMB dan UKL/UPL juga murah ( hanya SIUP/TDP) ?

Hohoho..ternyata sama saja. Pengurangan biaya IMB (karena pengusaha sewa bangunan jadi tidak perlu pengurusan IMB) ternyata memakan biaya juga kurang lebih hampir 5 s.d. 6 Juta Rupiah dengan spare waktu hampir 1 bulan.

Sungguh mahal, lama dan buruk sekali citra pelayanan Pemerintah !

Bagaimana dengan Singapura ? Hanya perlu setengah jam dan 315 SGD ( kalau dikurs sekitar 2,9 Juta Rupiah). Sangat murah untuk pengusaha membuka usaha baru di sana. Ukuran pelayanan yang tidak mencapai lebih dari 1 hari, bahkan hanya 30 menit , sebuah ukuran waktu yang fantastis.

Pantas saja, banyak investasi - investasi tumbuh dan berkembang di Singapura. Mereka pun tidak khawatir untuk menanamkan modal di negeri Singa ini. Karena keamanan dan kepastian berinvestasi dan membuka usaha dijamin dan diatur oleh Undang-undang pemerintah Singapura dengan baik.

Seseorang bisa membuka usaha di Singapura dengan mudah karena adanya Bizfile. Sebuah sistem yang memudahkan seseorang mendaftarkan usahanya secara online di Singapura. Kemudahan nya adalah dengan sistem tersebut kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan pemerintah seperti di Indonesia, karena semua arsip dan data langsung terintegrasi ke Bagian Perizinan Usaha di Singapura.

Dan ketentuan untuk merekrut karyawan dengan SDM lokal juga tidaklah susah. Menurut kawan saya, begitu kita pasang iklan di koran setempat mencari pekerja, maka respon pencari kerja sangat cepat. Mereka rata-rata sudah berpengalaman dan hanya minta gaji sesuai ketentuan Upah di Singapore.

Maka tidaklah salah kalau Singapura dengan penduduk 5.183.700 jiwa ini mendapat rangking pertama sebagai Negara paling Mudah Menjalankan Bisnis Menurut World Bank selama 7 tahun berturut-turut ( dari Tahun 2006 hingga 2012).

Inipun masih ditunjang dengan kecilnya pajak bagi usaha-usaha non pertambangan bagi pengusaha retail di Singapura. Bayangkan saja, ketika usaha baru dimulai, kita harus membayar pajak dengan mahal diiringi birokrasi yang berbelit-belit dan mahal, ditambah citra oknum pemerintah yang korup ?

Sudah bisa dijawab dengan tepat, pastilah mereka akan mencari negara dengan pertimbangan ekonomis yang murah, tenaga kerja berpengalaman juga murah, serta birokrasi izin yang mudah.

What’s wrong with my Country ?


sangat kontras perbandingannya dengan singapura
berikut adalah rangking negara paling mudah melakukan bisnis menurut Worldbank http://www.doingbusiness.org/rankings
Spoiler for Sumber:
Diubah oleh jilfikri 18-04-2014 05:33
0
6.6K
10
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Entrepreneur Corner
Entrepreneur CornerKASKUS Official
22KThread4.5KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.