mahkotax.manehAvatar border
TS
mahkotax.maneh
Hakim praperadilan Setnov tolak eksepsi KPK soal pengangkatan penyidik
https://m.merdeka.com/peristiwa/hakim-praperadilan-setnov-tolak-eksepsi-kpk-soal-pengangkatan-penyidik.html



Merdeka.com - Hakim sidang praperadilan kasus Setya Novanto, Cepi Iskandar, memutuskan untuk menolak eksepsi dari pihak KPK yang mengatakan bahwa pembahasan pengangkatan penyidik adalah wewenang hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan ini dibacakan Cepi setelah menunda persidangan praperadilan sekitar dua jam dari pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Eksepsi dari KPK ditolak karena sebenarnya yang ingin diuji oleh tim kuasa hukum Novanto adalah penetapan keabsahan tersangka keempat kasus e-KTP, Setya Novanto.

"Menimbang bahwa hakim praperadilan mempelajari dan meneliti baik dari tanggapan pemohon dan eksepsi termohon. Maka hakim menyimpulkan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon tentang keabsahan penyidik bukan berasal dari penyidik Polri atau telah diberhentikan dari Polri dan tidak berwenang melakukan penyidikan atas diri pemohon. Dan bila dihubungkan dengan kewenangan dari PTUN adalah adanya sengketa Tata Usaha Negara atas putusan pejabat TUN," kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

"Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN. Demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN berwenang dalam permohonan ini," ungkapnya.

"Karena itu eksepsi terhadap termohon tidak berdasar hukum atau harus dikesampingkan," ujarnya.

Sedangkan untuk eksepsi dari KPK yang seperti permohonan dari kuasa hukum Novanto yang telah disebut keluar konteks persidangan praperadilan dan juga dianggap prematur akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan selanjutnya.

"Eksepsi selanjutnya tentang praperadilan merupakan materi pokok perkara ekpesi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan empat eksepsi tentang praperadilan prematur, setelah terbukti dan memperlajari pokok perkara maka akan dipertimbangkan bersama dalam pokok perkara (praperadilan)," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penyidik KPK yang berstatus ganda yakni anggota polisi dan penyidik KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto dalam permohonan di sidang praperadilan itu bukan hal yang harus dibahas dalam sidang. Hal itu seharusnya dibahas dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu dia memberi penjelasan bahwa keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian berdasarkan keputusan pimpinan KPK tentang pengangkatan pegawai negeri yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK.

"Memenuhi unsur-unsur kebutuhan tata usaha negara (ranah Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Jumat (22/9).
__________________

Rame ki emoticon-Big Grin
0
2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.