Kaskus

News

Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Sampai Kapan Pungli Parkir Dibiarkan?
Sampai Kapan Pungli Parkir Dibiarkan?


DERETAN kendaraan yang parkir di bagian bahu sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang sudah jadi pemandangan sehari-hari. Para juru parkir tak resmi tampak sibuk mengarahkan para pengendara untuk parkir di bahu jalan.



Di sepanjang Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna salah satunya. Menurut pantauan Media Indonesia, bahu jalan sepanjang 500 meter mulai depan kantor Imigrasi hingga Kejakasaan Negeri Tangerang dipakai sebagai lahan parkir liar.



Menurut Kompor, seorang juru parkir di depan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, sebagian besar kendaraan yang parkir di sana ialah milik mereka yang beraktivitas di Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Kota Tangerang. Karena Unis tidak punya lahan parkir yang cukup menampung kendaraan, akhirnya bahu jalan yang menjadi sasaran.



“Awalnya kami hanya membantu mengatur kendaraan yang ingin parkir,” kata Kompor kepada Media Indonesia, pekan lalu.



Melihat kendaraan kian hari kian berderet di bahu jalanan itu, akhirnya Kompor dan kawan-kawannya ­menjadikannya sebagai peluang ­untuk mencari rezeki. “Ya lumayanlah, setiap hari kami bisa mendapatkan uang dari parkiran itu,” ungkapnya.



Setiap hari, Kompor mengaku bisa mendapatkan sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu dari memungut parkir di sana. Karena itu, kata dia, ia tidak perlu lagi mencari kerja lantaran hasil parkir sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.



Meski bagi mereka menjadi rezeki, kehadiran parkir liar di bahu jalan meresahkan para pengguna jalan. “Kita mau jalan juga jadi susah. Mereka parkir berderet begitu sampai menghalangi orang yang mau jalan,” ujar Jauhari, warga Karawaci, Tangerang.



Tak hanya mengganggu pejalan kaki, parkir liar dikeluhkan pengendara yang melintas karena menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.



“Kalau mereka mau keluar dari parkiran atau sedang dicarikan parkir, ya, kita jadi terhambat di belakangnya. Mau tidak mau menunggu karena ditahan tukang parkirnya. Akhirnya, ya, jadi macet,” tutur Zaki, seorang pengendara yang setiap hari melintasi jalanan yang dipenuhi area parkir di bagian bahunya.



Pemandangan jalanan yang dipadat­i parkir liar pun terlihat di kawasan perkantoran dan pendidikan Cikokol, tepatnya Jalan Perintis Kemerdekaan. Mulai bahu jalan depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kota Tangerang hingga jalanan di belakang Tangerang City Mall penuh parkir kendaraan. Begitu pula di Jalan Pintu M1 akses Bandara Soekarno-Hatta.



Parkir di bahu jalan bahkan terlihat di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Soedirman. Para PNS pemerintah kota yang bermoto ‘Akhlakul Karimah’ itu tak menghiraukan parkir liar merajalela di depan kantor mereka.



Harusnya masuk PAD

Dinas Perhubungan Kota Tangerang berjanji akan segera menertibkan parkir liar di bahu jalan. Mereka be­rencana mengatur parkir secara resmi agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang.



“Selama ini kami tidak menertibkan seluruh parkir di Kota Tangerang karena belum semua diatur sebagai lahan pakir resmi. Dalam waktu dekat pasti kami tertibkan untuk diresmikan,” ujar Kepala Dinas Perhubung­an Kota Tangerang Saeful Rohman, pekan lalu.



Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Nomor 551 Tahun 2015 tentang Penetapan Lahan Parkir di Jalan Umum, ujar Saeful, hanya 17 ruas jalan saja yang diatur menjadi lahan parkir resmi.



Sementara itu, ruas jalan di Kecamatan Karawaci yang banyak dikeluhkan warga karena penuh parkir liar, diakui Saeful, masih banyak yang belum diatur.



“Untuk Karawaci hanya beberapa ruas jalan. Sementara itu, di wilayah perumnas seperti (Jalan) Beringin dan Siliwagi sama sekali belum,” kata Saeful.



Sebelum penertiban dilakukan, kata Saeful, pihaknya meminta tim satgas pungutan liar (pungli) untuk melakukan razia di beberapa ruas jalan yang dijadikan lahan parkir liar mengingat keluhan warga atas maraknya parkir liar tersebut semakin banyak.



Saeful pun menjelaskan ada ciri-ciri juru parkir resmi yang bisa dijadikan pegangan pengendara. Selain dilengkapi dengan seragam rompi warna oranye, juru parkir resmi wajib memegang karcis retribusi.



“Nantinya bila lahan parkir di bahu jalan itu kita resmikan, juga akan dibekali dengan perlengkapan yang sama,” kata dia.



Tarif retribusi parkir yang ditetapkan Pemkot Tangerang ialah Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk motor.



Selain itu, dia meminta peran serta dari masyarakat agar tidak memberikan uang kepada juru parkir jika tidak diberi karcis retribusi resmi Pemkot Tangerang.



“Dalam memerangi pungli ini, kami juga butuh bantuan dari masyarakat, yaitu berani menolak untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir yang tidak jelas. Kalau mereka memaksa minta uang parkir, laporkan saja kepada petugas kepolisian terdekat,” kata dia. (J-4)



sumantri@mediaindonesia.com

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kan/2017-08-02

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Sampai Kapan Pungli Parkir Dibiarkan? Metamorfosis Korupsi Mengkhawatirkan

- Sampai Kapan Pungli Parkir Dibiarkan? Ridwan Kamil Dominan di Media Sosial

- Sampai Kapan Pungli Parkir Dibiarkan? Nestapa Manula Myanmar, Dibuang Keluarga

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
KASKUS Official
31KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.