garempentriAvatar border
TS
garempentri
KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap
KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap



Jakarta - KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai penerima OK (OK Arya Zulkarnain), STR (Sujendi Tarsono alias Ayen) swasta, dan HH (Helman Herdady) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS (Maringan Situmorang) kontraktor dan SAZ (Syaiful Azhar) kontraktor," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).

Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK yaitu Rp 346 juta.

Pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan, pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(dhn/fdn)

KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan ( OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

Empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen pada proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah mengumpulkan keterangan serta melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima orang ini sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu OKA, STR, HH, MAS, dan SAZ," kata Alex, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

Sementara, pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni kedua kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

sumber

Mendagri Segera Nonaktifkan Bupati Batubara yang Ditangkap KPK



Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain, yang ditangkap KPK. Penonaktifan ini dilakukan setelah Mendagri menerima informasi resmi dari KPK.

"Begitu kami terima surat, begitu diumumkan resmi, kami akan segera (menonaktifkan)," kata Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Batubara dan Kadis PUPR Jadi Tersangka Suap

Tjahjo menyesalkan masih adanya kepala daerah yang melakukan penyimpangan hingga akhirnya ditangkap KPK. Padahal kepala daerah, menurut Tjahjo, selalu diingatkan agar bertugas sesuai dengan aturan.

"Saya masuk (menjadi) Mendagri mulai mengingatkan kepala daerah dan DPRD harus memahami area rawan korupsi yang menyangkut dengan perencanaan anggaran, belanja hibah, bansos, retribusi pajak menyangkut belanja barang dan jasa, dan jual-beli jabatan seharusnya sudah melekat untuk dihindari," sambungnya.

Tapi dia memastikan pengawasan terhadap kepala daerah akan tetap dioptimalkan. Pengawasan juga dibantu satuan tugas, seperti tim Saber Pungli.

"Fungsi pengawasan sudah banyak, tapi kembali ke mental individu," sebut Tjahjo.

Di tempat terpisah, KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Batubara sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu sebagai penerima, OK (OK Arya Zulkarnain), STR swasta, dan HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebagai pemberi yaitu MAS kontraktor dan SAZ kontraktor," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK sebesar Rp 346 juta.
(fdn/imk)
Diubah oleh garempentri 14-09-2017 12:12
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.