vickyforahy
TS
vickyforahy
MPU Aceh: Jinal Telah Murtad!
ACEHTREND.CO,Banda Aceh- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali, Minggu (10/9/2017) mengatakan, Jinal, warga Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Singkil, telah murtad semenjak menuliskan surat pernyataan keluar dari Islam dan memeluk Kristen Protestan.

“Pelaku dengan sengaja membuat surat pernyataan telah keluar dari Islam, maka semenjak itu pula ia telah murtad. Untuk itu, Jinal perlu ditindak secara hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah,” ujar lelaki yang akrab disapa Lem Faisal.

Lem Faisal menyebutkan, Jinal telah melanggar Pasal 7 ayat (1) qanun tersebut yang berisi: Setiap orang Islam dilarang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan/ atau melakukan perbuatan keluar dari Islam.

Untuk itu, Jinal, sesuai dengan Pasal 18 qanun yang sama, dikenakan uqubat takzir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali. Atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling sedikit 30 bulan, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau 300 gram emas murni.

“Hukuman yang telah ditetapkan oleh qanun, tidak meruntuhkan kemurtadannya. Ia tetap murtad,” ujar Lem Faisal.

Lem Faisal juga mengatakan, pihak berwenang harus segera mengambil tindakan hukum terhadap Jinal yang telah dengan sengaja menyatakan diri murtad secara tertulis. “Ia harus dihukum atas apa yang ia lakukan. Pelajari qanun itu dan tegakkan,” kata Lem Faisal.

Sebelum diberitakan, Jinal, calon Geuchik Gampong Sebatang, menyatakan diri telah berpindah agama dari Islam ke Kristen Protestan, hanya untuk menghindari keharusan uji baca Quran bagi calon yang beraga Islam.

http://www.acehtrend.co/mpu-aceh-jinal-telah-murtad/

Hmmmmmmmm
0
11.4K
74
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.