seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
TERLALU! 1.700 Mobil Seharga Lebih dari Rp1 Miliar Belum Bayar Pajak
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) melakukan pertemuan dengan para ketua pemilik kendaraan mewah. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dari pemilik kendaraan mewah.

Dari data BPRD tercatat mobil dengan harga di atas Rp1 miliar kurang lebih mencapai 1.700 kendaraan yang ternyata belum bayar pajak. Adapun nilai pembayaran pajak tersebut sebesar Rp400 miliar.

Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah kemarin BPRD dan Direktorat Lalu Lintas menyambangi kediaman beberapa artis seperti Syahrini untuk mendata jumlah mobil mewah.

Jadi strategi kami hari ini kami undang para ketua asosiasi pemilik kendaraan mewah seperti Ketua Asosiasi Pemilik Lamborghini, Ketua Asosiasi Pemilik Ferrari dan ada lagi 25 ketua asosiasi dan termasuk ketua agen tunggal pemegang merek mobil mewah seperti BMW dan lain-lain," ujarnya, di Kantor BPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dalam rapat, Edi mengatakan, BPRD meminta para ketua asosiasi untuk dapat membantu badan pajak mengingatkan dan menghimbau agar mereka yang memiliki kendaraan mewah melakukan pembayaran pajak. Pasalnya, nilai pembayar pajak pemilik mobil mewah yang belum dilakukan cukup besar.

"Kami mohon bantuan untuk mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan mewah itu," tambahnya.

Baca Juga:

Jangan Hanya Andalkan Keterbukaan Informasi, Kejar Pajak dengan Maksimalkan PPN

Dalam rangka sosialisasi ini, BPRD memberikan kesempatan apabila dilakukan pembayaran pajaknya sampai dengan 31 Agustus maka sanksi administrasi berupa bunga yang besarnya 2% per bulan sampai 24 bulan atau 48% akan dihapuskan. Hal itu pun dengan catatan dilakukan pembayaran atas kesadaran sendiri sampai 31 Agustus.

Namun demikian nanti setelah lewat 31 Agustus, BPRD akan lakukan  penagihan door to door. Misalnya yang bersangkutan tidak ada tapi kendaraan ada, maka BPRD akan melakukan ketetapan sara jabatan, dengan ini otomatis sanksi yang 48% tadi harus di bayar. Jadi pokok pajak di tambah dengan sanksi bunga 48%.

Jika sanksi ketetapan pajak dan sanksi bunga yang diberikan batas waktu sampai 31 hari sesuai dengan SKPD tidak dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penagihan aktif. Penagihan aktif  berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa maka akan dilakukan kegiatan penagihan paksa hingga sita dan lelang.

"Ini langkah yang akan kami lakukan apabila pada batas waktu tentu tidak juga dilakukan pembayaran," tutupnya. (kmj)

http://economy.okezone.com/read/2017/08/23/20/1761353/terlalu-1-700-mobil-seharga-lebih-dari-rp1-miliar-belum-bayar-pajak

Sungguh terlalu
0
3.5K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.