- Beranda
- Beritagar.id
Putusan MA itu jalan gembira terus bagi taksi daring
...
TS
BeritagarID
Putusan MA itu jalan gembira terus bagi taksi daring

Awal Mei lalu enam orang pengemudi taksi daring, melalui empat orang kuasa hukum, mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA).
Mereka mempersoalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang merugikan ladang nafkah mereka. Hasilnya, awal Agustus ini, [URL="//blob:https://web.whatsapp.com/4623fc79-eae2-405b-9b45-2a6d18a3a40b"]MA[/URL][URL="//blob:https://web.whatsapp.com/4623fc79-eae2-405b-9b45-2a6d18a3a40b"] mengabulkan[/URL] permohonan itu. Ada 14 pasal Permenhub (PM) yang harus dicabut.
Ringkasan kisah ada dalam infografik dan artikel sebelumnya.
Permenhub yang dimohonkan kepada MA untuk memeriksa dan mengadili adalah Permenhub No. PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Di sana diatur tentang angkutan sewa khusus. Masyarakat, dan media, lebih mengenalnya sebagai taksi online, taksi daring, atau taksi berbasis aplikasi ponsel.
Selain masalah hukum yang disebut dalam infografik -- PM 26 bertentangan dengan dua undang-undang -- ada pula soal lain. Yakni status hukum payung sebelumnya.
Menhub pernah menerbitkan Kepmenhub Nomor KM 35/2003 tentang angkutan. Lalu pada 2016 Menhub menerbitkan Permenhub PM 32/2016, yang akan berlaku 1 April 2017.
Saat PM 32/2016 berlaku, KM 35/2003 akan dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Akan tetapi sehari sebelum PM 32/2016 berlaku, Menhub menerbitkan Permenhub PM 26/2017. PM 26/2017 itu berlaku pada hari diterbitkan, 31 Maret 2017.
Dalam PM 26/2017 disebutkan, PM 32/2016 dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Bagi MA hal ini membingungkan. Permenhub PM 32/2016 belum sempat berlaku efektif kok sudah dicabut. Padahal Permenhub itu membatalkan payung hukum sebelumnya.
Dalam logika hukum, Kepmenhub KM 35/2003, yang dibatalkan oleh Permenhub tercabut, secara mutatis mutandis masih berlaku.
Maka menanglah para pemohon yang sopir taksi daring itu. Kendala hukum, berupa 14 pasal yang mengerem laju mobil mereka di lajur nafkah, harus dicabut. Rentang waktunya tiga bulan sampai 1 Oktober 2107.
Selain itu, MA memerintahkan termohon, yakni Menhub, membayar ongkos perkara Rp1 juta -- sudah termasuk meterai Rp6.000 dan biaya redaksi Rp5.000.
Tiga dari pemohon adalah warga Jakarta. Sisanya warga Tangerang Selatan, Tangerang, dan Bekasi.
Iwanto, salah seorang dari mereka, beralamat di Jalan Gembira Terusan, RT011/RW007, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...i-taksi-daring
---
Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :
-
Kopi sachet: orang Bengkulu paling doyan, kalahkan DKI-
Orang Sulut paling doyan tomat-
Pilihlah MTB sesuai lintasananasabila memberi reputasi
1
1.2K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.5KThread•845Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya