Media IndonesiaAvatar border
TS
Media Indonesia
Green Pramuka Ajukan Penghentian Kasus Acho di Kejaksaan


PIHAK apartemen Green Pramuka resmi mengajukan surat permohonan penghentian perkara kepada Kejaksaan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perdamaian dengan komika, Muhadkly MT alias Acho.




Kuasa hukum Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar mengatakan pengajuan SP3 dilakukan hari ini ke Kejaksaan Tinggi. Ia menyebut surat itu telah diterima Kasi Tata Usaha Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Budi.



"Kami memenuhi kewajiban sebagai pelapor, untuk merealisasi pencabutan perkara saudara Acho karena pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (18/8).



Setelah menyerahkan surat pengajuan SP3 ke kejaksaan, Rizal mengaku menyerahkannya kepada penegak hukum. Ia juga mengaku belum mendapat informasi berapa lama proses pencabutan berkas perkara selesai.



"Yang disampaikan bahwa mereka akan mengkaji secara internal terlebih dahulu," lanjutnya.



Rizal mengaku tidak ingin kasus serupa terulang. Mewakili pengelola, ia menyampaikan kalau ada komitmen pihak Green Pramuka untuk berbenah diri.



"Kami secara tulus menyatakan permohonan maaf bagi penghuni dan pemilik Green Pramuka bila di masa lalu terdapat kekurangan dalam pelayanan pelaksanaan kegiataan pengelolaan dan kemudian terus berusaha meningkatkan pelayanan dengan lebih baik," ujarnya.



Polemik Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka City segera disidangkan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21. Acho menjadi tersangka kasus itu.



Kasus ini berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho selaku penghuni apartemen mengaku kecewa lantaran pengelola tindak konsisten terkait fasilitas ruang terbuka hijau. Semua dituangkan Acho dalam tulisan yang dipublish melalui blog.



Tulisan itu berujung pada pelaporan polisi. Acho dilaporkan oleh Danang selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi, pada November 2015. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, 311 KUHP.(OL-3)



Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...aan/2017-08-18

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Presiden Kembali Ingatkan Keberagaman Jati Diri Bangsa

- Pendaftar Cagub di Partai Golkar Jatim kian Ramai

- Yasonna Sebut Remisi Nazaruddin dan Gayus Sesuai Aturan

0
620
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.