cerminbpAvatar border
TS
cerminbp
Jerat Dirut PT IBU dengan TPPU, Polri Hitung Untung Beras Maknyuss
Rabu 02 Agustus 2017, 18:05 WIB
Jerat Dirut PT IBU dengan TPPU, Polri Hitung Untung Beras Maknyuss
Audrey Santoso - detikNews


Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjerat Dirut PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan akan diawali dengan penghitungan keuntungan PT IBU produsen beras merek Maknyuss dan Ayam Jago.

"TW penanggung jawab (perusahaan) sesuai UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Nah ditanya nanti dia, tugas tanggung jawabnya. Nanti lalu dicari berapa keuntungannya," ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).

Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus akan menelusuri dugaan pencucian uang hasil keuntungan yang dilakukan TW yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Kalau tindak pidana kejahatan yang kemudian menguntungkan ya harus ditelusuri lah hasil kejahatannya," sambungnya.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 24 orang saksi dari manajemen, supplier, pihak terkait produksi, distribusi dan penjualan. Polisi juga memeriksa 11 orang ahli yang sudah menguji beras secara laboratorium.

"Tersangka hari ini mulai ditahan di rutan Bareskrim Polri di Polda Metro," sambung Martinus.

Ada 3 sangkaan pidana yang diduga dilakukan terkait PT IBU. Pertama, Beras merek Maknyuss dan Ayam Jago produksi PT IBU mencantumkan AKG dalam label kemasan. Padahal AKG hanya dicantumkan pada makanan olahan .

Pencantuman AKG dalam kemasan pangan olahan menurut Martinus menjadi acuan bagi para konsumen. Namun AKG yang terdiri dari energi, protein, lemak, karbohidrat ditegaskan Martinus hanya untuk produk olahan.

Kedua, PT IBU diduga memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai hasil uji laboratorium. Ketiga, beras Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan sertifikat SNI PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti).

"Kemasan yang ada seharusnya sesuai dengan di mana (produk) itu diproduksi, (tapi) ternyata nggak. PT Sakti ternyata diproduksi PT IBU. Ini menyulitkan pengawasan stakeholder terkait berapa jumlah produksi dan berapa yang didistribusi," paparnya.

Atas dugaan pidana ini, TW disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 382 KUHP.
(fdn/idh)

======
sumber
https://news.detik.com/berita/d-3583...683.1489635279

Kirain tindak pidana pencucian beras.. emoticon-Big Grin
kalo soal ginian polisi lebih jago.. nemu aja pasalnya .. emoticon-Big Grin

emoticon-Motret emoticon-Motret
Diubah oleh cerminbp 03-08-2017 02:17
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
32.7K
181
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.