BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Perlu lebih keras memerangi narkotika

Ilustrasi: membidik jaringan narkotika
Rongrongan narkotika terhadap negara dan generasi kita itu nyata. Kita sungguh sedang berada dalam keadaan darurat bahaya narkotika.

Jumlah pengguna narkotika di negeri kita, seperti disampaikan Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ali Djohardi Februari 2017 lalu, tercatat 5,1 juta orang. Itu bukan jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan kegentingan rongrongannya terhadap bangsa kita.

Apalagi kebanyakan pengguna narkotika di negeri kita berada di usia produktif. Antara 24 sampai 30 tahun. Para pengguna narkotika ini bukan saja terancam oleh kesia-sian hidup sebagai pecandu; melainkan terancam oleh kematian yang sia-sia pula. Setiap tahunnya di negeri kita ini ada 15 ribu jiwa tewas akibat mengkonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dikutip oleh Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP DIY AKBP Mujiyana, daerah yang menduduki peringkat pertama di Indonesia dari sisi jumlah pengguna adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari 3,6 juta warga DIY, 2,6 persen di antaranya adalah pengguna narkotika -yang kebanyakan berstatus mahasiswa dan pelajar.

Peredaran narkotika paling banyak masih di Pulau Jawa, terutama Jakarta. Namun Jakarta bukanlah satu-satunya daerah rawan narkotika. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyebutkan, kota besar yang terindikasi rawan narkotika meliputi Jakarta, Surabaya, dan Medan. Sedangkan Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Batam termasuk daerah wisata yang juga rawan narkotika.

Yang terlibat dalam peredaran tersebut bukan saja jaringan narkotika dalam negeri, tetapi juga melibatkan jaringan narkotika internasional. Jaringan narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia antara lain berasal dari Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Malaysia, Afrika Barat, Iran, Pakistan, dan Australia. Sementara jaringan nasional berasal dari Aceh, Medan, Surabaya, Kalimantan Selatan, Lampung, dan Palembang.

Narkotika yang beredar di tengah masyarakat kita dipasok dari berbagai tempat, termasuk luar negeri. Menurut Komjen Pol Budi Waseso, ada 11 negara asal sindikat yang menyuplai naroktika ke negeri kita. Sindikat narkotika terbesar berasal dari Tiongkok. Selain itu, ada juga sindikat penyuplai narkotika yang berasal dari kawasan Afrika dan Amerika Latin.

Yang mengejutkan, sebagian besar peredaran narkotika di tengah masyarakat kita itu dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Seberapa besar? Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Danianto Maret lalu menyatakan, 90 persen peredaran dikendalikan dari lapas. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, 50 persen peredaran yang dikendalikan dari lapas. Di antara kedua angka itu, tak ada angka yang kecil.

BNN mendekteksi, ada 39 lapas di Indonesia yang menjadi pusat pengendalian narkotika di tengah masyarakat kita. Itu tentu terkait dengan fakta bahwa 60% penghuni lapas di Indonesia adalah mereka yang terlibat kasus narkotika. Selain itu, transaksi yang dilakukan di lapas banyak dianggap lebih aman ketimbang dilakukan di luar lapas.

Lapas tampaknya merupakan problem tersendiri dalam pemberantasan narkotika. Problem ini tidak bisa diatasi hanya oleh satu dua instansi saja. Perlu ada sinergi dari semua aparat negara untuk menyelesaikannya. Tidak mudah, sudah pasti -terutama jika di dalamnya melibatkan kegiatan suap dan korupsi. Namun tidak berarti bahwa problem tersebut mustahil bisa kita atasi.

Kita juga harus perhatian terhadap penghuni lapas yang didominasi oleh mereka yang terlibat dalam kasus narkotika. Mereka yang dipenjarakan di lapas karena terlibat kasus narkotika itu tidak hanya terdiri dari pengedar dan bandar narkotika; melainkan juga para pengguna narkotika -yang jumlahnya tidak sedikit.

Itu tak bisa kita lepaskan dari kegagalan pemerintah untuk menempatkan para pengguna narkotika ke arah rehabilitasi. Pada 2016 pemerintah menargetkan untuk merahabilitasi 200 ribu pecandu. Namun yang terealisasi hanya 42.429 orang saja.

Program rehabilitasi pengguna narkotika bisa jadi memang akan membutuhkan banyak biaya. Namun upaya itu seharusnya tetap mendapat perhatian yang besar, bersamaan dengan upaya pemberantasan narkotika itu sendiri.

Kita patut mengapresiasi aparat negara yang berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar belum lama ini. Penyelundupan sabu seberat 1 ton berhasil digagalkan pertengahan Juli lalu. Tak lama berselang, aparat negara berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 juta ekstasi dari Belanda.

Pengungkapan kasus 1,2 juta ekstasi itu mewakili gambaran situasi darurat narkoba kita sekaligus juga contoh sukses pemberantasannya. Mengapa?

Penyelundupan 1,2 juta ekstasi itu ternyata dikendalikan narapidana yang berada di Nusakambangan. Ini membuktikan bahwa lapas memang telah menjadi salah satu tempat utama pengendalian jaringan narkotika di negeri kita. Jika 1,2 juta ekstasi itu berhasil lolos, maka yang terancam nyawanya adalah 2,5 juta orang.

Satu hal lagi yang perlu kita catat, terungkapnya penyelundupan narkotika ini melibatkan 3 lembaga: BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai. Ini kembali membuktikan bahwa untuk mengatasi persoalan darurat adalah kerja sama dan sinergi.

Selain sinergi, sikap tegas -bahkan keras- terhadap jaringan narkotika sangatlah diperlukan. Arahan Presiden Joko Widodo agar para pengedar narkoba "jangan diberi ampun" dan "sedikit melawan, sudah, langsung ditembak saja" harus dipatuhi sebagai bagian dari penegakan hukum.

Memang mungkin saja ada pihak yang mengkhawatirkan arahan Presiden itu akan membuat negeri kita seolah mengadopsi cara-cara pemerintah Filipina dalam mengatasi masalah narkotika di negerinya. Kita tidak perlu mencemaskannya selama sikap tegas dan keras itu diwujudkan dalam tindakan yang berdasarkan hukum.

Yang juga tak boleh kita lupakan dalam konteks pemberantasan narkotika adalah memperbaharui regulasi. Pembaharuan itu terkait dengan bermunculannya narkotika-narkotika jenis baru.

Saat ini ada 644 jenis narkotika yang beredar di dunia. Dari jumlah itu, BNN memperkirakan ada 65 jenis narkotika baru. Dari 65 jenis narkotika baru itu, baru 43 jenis yang diatur dalam regulasi di negeri kita.

Kita berharap pembaharuan regulasi terkait dengan jenis baru narkotika itu bisa segera dilakukan. Hal itu untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan sindikat untuk mengedarkan narkotika.

Yang tak kalah penting, jika ada aparat negara terlibat dalam jaringan narkotika itu -baik secara langsung maupun tidak, haruslah mendapat tindakan hukum yang jelas dan tegas. Selain itu situasi darurat kejahatan itu sangat lazim bersentuhan dengan oknum-oknum korup di tengah kita. Oleh karenanya, sebagai bentuk antisipasi, pemerintah juga harus memastikan bahwa tidak ada celah yang bisa membuat aparatnya bermain mata dengan jaringan narkotika.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...angi-narkotika

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Menengok kembali orientasi penerapan otonomi daerah

- Antara janji politik dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM

- Hentikan kekerasan di antara pendukung klub sepak bola

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.1K
92
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread723Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.