philipzzzAvatar border
TS
philipzzz
[ASK] Jual barang replika non elektronik
Halo gan, ane ada mau jual barang replika non elektronik, misalnya furniture replika (meja, kursi, bantal, guling, ranjang), tapi nanti saya rebranding untuk bedain kalo itu saya yang jual (misalnya merknya ABCD)

Apakah di Indonesia bisa dijerat hukum kalau jual barang tiruan/replika?
Kalau paten / hak desain sudah lebih dari 25 tahun apakah boleh dijual replikanya? mohon infonya.

Mohon pencerahannya gan, terima kasih banyak.

Regards,
Philip
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.