Quote:
Jakarta – Polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Sugiarti langsung ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
“Ditahan di Polres (Jakarta Timur),” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (31/7/2017).
Andry menjelaskan, dalam aksinya, Sugiarti mengaku dibantu kedua keponakannya. Selain kasus order fiktif, menurut Andry, Sugiarti mengakui telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat.
“Pelaku mengakui adanya pencemaran nama baik di media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp kepada Julianto,” ucap Andry.
Baca:
Astaga! Sugiarti Dalam Melakukan Order Fiktif Go Food Dibantu 2 Keponakannya
Sugiarti, Pelaku Order Fiktif Go Food Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perhatikan! Ini Cara Hindari Order Fiktif di Ojek Online
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka kasus order fiktif Go Food. Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur sejak Senin (31/7) pagi tadi.
“Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Andry saat dihubungi detikcom.
(Detik/Tow)
Sumber