BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pro kontra dana haji untuk pembiayaan infrastruktur

Ilustrasi jamaah calon haji asal Medan di Embarkasi Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2017).
Pemerintah mendorong agar dana haji diinvestasikan untuk pembiayaan proyek infrastruktur. Usulan itu Presiden Joko Widodo usai melantik Dewan Pengawas dan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017.

Jokowi meminta agar sasaran investasi tidak sembarangan. Dana haji, kata Jokowi, dapat diinvestasikan di tempat aman dan tidak berisiko tinggi, misalnya proyek jalan tol dan pelabuhan.

Hingga akhir 2016, dana setoran awal biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) dari masyarakat beserta nilai manfaat telah terkumpul Rp90,6 triliun. Setiap tahun, dana haji ini bertambah sekitar Rp10 triliun. Pada 2018, diperkirakan, dana setoran haji akan menembus hingga Rp100 triliun.

Penempatan dana haji untuk investasi pada pembiayaan pembiayaan telah dilakukan sejumlah negara. Di Malaysia, dana haji dikelola oleh Lembaga Tabung Haji (LTH) atau Pilgrims Fund Board.

Lembaga Tabung Haji bertugas memfasilitasi tabungan untuk orang yang hendak berhaji melalui investasi sesuai syariah. Pada Januari 2016, lembaga ini tercatat memiliki dana hingga US$15,27 miliar.

Lembaga Tabung Haji berinvestasi dengan pembagian 50 persen untuk investasi saham, 20 persen untuk real estat, 20 persen untuk pendapatan tetap, dan 10 persen instrumen pasar uang.

Di Brunei Darussalam, dana haji dikelola oleh Tabung Amanah Islam Brunei (TAIB). Lembaga ini mengelola seluruh akomodasi dan transportasi jemaah haji. Pemerintah Brunei membantu keuangan, perjalanan, dan kesehatan untuk jemaah.

Pengelolaan dana haji di Indonesia selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79/2012. Dana haji yang dikelola Kemenag masuk dari setoran awal sebagai syarat untuk mendapat porsi keberangkatan.

Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Agama nomor 23/ 2011 tentang Pengelolaan BPIH, pengelolaan dana haji hanya dapat diivenstasikan ke Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan deposito berjangka. Dengan aturan, Kemenag tidak bisa mengembangkan investasi ke portofolio lain.

Pengelolaan dana haji yang cenderung tertutup selama bertahun-tahun sehingga sangat berpotensi terjadinya penyimpangan. Dua mantan Menteri Agama terjerat korupsi dana ini. Said Agil Husin Munawar, Menteri Agama 2001-2004, divonis enam tahun penjara pada 2006 karena korupsi Dana Abadi Umat dan BPIH. Menteri Agama era 2009-2014 Suryadharma Ali pun sudah diganjar 10 tahun penjara dengan dakwaan korupsi dana haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji lantas dibentuk sebagai badan otonom di luar struktur Kementerian Agama dan bertanggung jawab langsung kepada presiden berdasarkan UU Nomor 34/2014. Badan ini akan bertugas mengelola dana haji secara syariah dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian, hasil optimal, transparan, dan akuntabel.

Kritik dana haji untuk infrastruktur

Wacana penempatan dana haji untuk investasi pada pembiayaan infrastruktur memicu kritik. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengecam rencana pemerintah yang hendak menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Fahri mengatakan, masih banyak persoalan haji yang perlu diprioritaskan untuk diselesaikan. Kalau pemerintah menggunakan dana haji karena negara sedang membutuhkan pembangunan infrastruktur. "Nanti dilaknat oleh Allah!" kata Fahri.

Fahri menilai, rencana tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Fahri menilai, dana haji sebaiknya dipergunakan untuk perbaikan pelayanan haji yang masih bermasalah.

Penempatan dana haji di infrastruktur itu juga memunculkan kecurigaan bahwa pemerintah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur. "Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Ahli hukum tata negara ini mengatakan, dana haji yang kini disimpan oleh pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji, dana simpanan atau cicilan ongkos naik haji (ONH) yang dibayarkan oleh calon haji.

Yusril mengatakan, pemerintah harus secara jelas menerangkan penggunaan dana haji karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya.

Pemerintah seharusnya bicara dengan DPR, MUI, dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Boleh secara konstitusi dan fikih?

Menjawab berbagai kritik dan kecaman, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur.

Lukman mengutarakan argumennya berdasarkan pada konstitusi dan aturan fikih. "Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jemaah haji dan masyarakat luas," ujar Lukman, Sabtu (29/7/2017), dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Lukman mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan (dikelola) untuk hal yang produktif, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara atau sukuk.

Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji. Adapun pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Dana BPIH tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

Fatwa itu sejalan dengan aturan perundangan tentang pengelolaan dana haji. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

UU 34/2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji.

Investasi yang dilakukan BPKH harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.

Lukman menambahkan badan pelaksana maupun dewan pengawas BPKH akan bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolanya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-infrastruktur

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Siti Aisyah diadili Oktober, 40 saksi akan dihadirkan

- Susenas 2016: Setiap rumah tangga sejahtera di Medan punya mobil

- Ribut beras, pemerintah batalkan batasan harga tertinggi

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
34.8K
195
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.