BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ganja di antara hukum, manfaat, dan etika

Ilustrasi: menimbang keadilan penggunaan ganja untuk pengobatan
Itu adalah sidang ke 12 bagi Fidelis Ari Sudewa, yang didakwa atas pemilikan 39 batang pohon ganja. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat Rabu (19/7) lalu itu digambarkan dipenuhi suasana haru.

Di kursi-kursi pengunjung ruang sidang itu, terdengar suara isak tangis tertahan dari pengunjung. Bahkan, ada pengunjung yang ke luar ruangan karena tak mampu menahan rasa harunya. Para pengunjung yang bertahan di ruang sidang harus menjaga ketenangan meskipun perasaan haru tak terhindarkan saat menyimak nota pembelaan pribadi yang dibacakan Fidelis hari itu.

Nota pembelaan pribadi itu disajikan oleh Fidelis dalam kombinasi bentuk penjelasan dan surat untuk istrinya, Yeni Riawati. Tak pelak, bunyi nota pembelaan itu memang menyentuh perasaan.

Isi nota cukup detil menggambarkan penderitaan Yeni yang mengidap penyakit syringomyelia, dan juga pergulatan Fidelis mencari jalan penyembuhan bagi istrinya. Di dalamnya, Fidelis mengungkapkan momen ketika untuk pertama kali ia membaca informasi mengenai pengalaman penderita syringomyelia yang berhasil sembuh saat menggunakan ganja sebagai alternatif obat.

Fidelis memang kemudian menggunakan ganja untuk menyembuhkan penderitaan istrinya itu, yang ia pelajari dari bacaan dan sejumlah orang yang dikenalnya lewat internet. Pengobatan dengan ganja itu membuahkan hasil. Yeni, istri Fidelis, memperlihatkan perkembangan kesehatan yang membaik dan menggembirakan.

Setelah Fidelis ditangkap Badan Narkotika Nasional, pengobatan ganja tak lagi dilakukan untuk Yeni. Kondisi kesehatan Yeni kemudian memburuk. Tepat 32 hari setelah penangkapan Fidelis, Yeni meninggal dunia.

Dalam Undang-undang No. 35/2009 tentang narkotika, ganja dikelompokkan sebagai Narkotika Golongan I seperti halnya tanaman kokain dan opium. Karena berada dalam kelompok itu, ganja termasuk narkotika yang tidak diperbolehkan untuk dipakai kepentingan pelayanan kesehatan.

Satu-satunya celah dalam UU Narkotika untuk menggunakan Narkotika Golongan I secara sah adalah penggunaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu pun dalam jumlah terbatas, disertai dengan ketentuan dan perlakuan yang sangat ketat. Tidak bisa sembarangan.

Salah satu lembaga yang pernah mengajukan permintaan izin untuk menggunakan ganja dalam penelitian adalah Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Pada tahun 2014, bersama dengan seorang Ahli Kimia Bahan Alam dari Universitas Syiah Kuala Aceh bernama Musri Musman, LGN meminta izin penelitian mengenai manfaat ekstrak ganja untuk pengobatan diabetes kepada Kementerian Kesehatan. LGN mendapatkan izin tersebut, tetapi penelitian terhenti.

Pidana atas pelanggaran UU Narkotika sangat berat. Dan Fidelis, suami yang menggunakan ganja untuk mengobati istrinya itu, harus menghadapi ancaman pidana itu. Begitulah posisi hukum kita atas penggunaan ganja saat ini.

Kita tidak bisa, dan juga tidak boleh, mengintervensi proses hukum atas Fidelis yang sedang berlangsung. Namun, selain membuat kita terharu, pengalaman Fidelis dalam menggunakan ganja untuk menyembuhkan istrinya mengingatkan kita kembali bahwa ganja tidak hanya memberikan dampak negatif.

Sejumlah zat yang terkandung di dalam ganja mempunyai efek positif terhadap kesehatan. Itu sebabnya beberapa negara telah mengenalkan peraturan dan program yang mengizinkan pasien untuk memakai ekstrak ganja dalam berbagai bentuk untuk meringankan berbagai penyakit yang parah.

Hasilnya, ganja telah digunakan menghilangkan rasa sakit kronis, kram otot dan kejang pada pasien dengan multiple sclerosis. Pasien dengan kanker stadium akhir dan AIDS juga bisa menggunakan ganja untuk mengurangi mual dan muntah, merangsang nafsu makan dan menaikkan berat badan.

Namun memang sejauh ini tidak ada daftar penyakit tertentu yang dapat diobati dengan obat berbasis ganja. Ganja menjadi pengobatan yang bersifat meringankan, bukan menyembuhkan. Dokterlah yang kemudian memutuskan kepada pasien dan kondisi seperti apa ganja bisa diresepkan, seperti obat lain yang juga lebih bersifat meringankan ketimbang menyembuhkan.

Meski tidak menyembuhkan, dengan manfaatnya yang banyak meringankan penderitaan pasien, tidakkah sebaiknya penggunaan ganja diberikan izin yang ketat untuk digunakan? Terutama sekali dalam situasi kritis seperti yang dihadapi Fidelis dan Yeni.

Situasi kritis semacam itu menghadapkan kita kepada persoalan etika. Apakah adil jika kita membiarkan seseorang kesakitan sementara kita tahu bahwa ganja--yang dikategorikan sebagai narkotika--bisa meringankan rasa sakitnya, membuat nafsu makannya kembali baik, dan menceriakan pasien, seperti yang dialami istri Fidelis?

Dalam etika, seperti kita tahu, adil tidaklah ditakar semata-mata dengan kesesuaian dengan formalisme hukum. Adil bisa juga dilihat dari kecocokan azas manfaat atas nilai kemanusiaan--seperti mengangkat atau menghindarkan penderitaan.

Dalam konteks itulah barangkali kita bisa lebih rela terbuka untuk melihat kemungkinan penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan: mengurangi penderitaan atau mungkin memberikan penyembuhan.

Kalaupun kita memutuskan pilihan etis untuk memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan, kita tetaplah membutuhkan hukum untuk memastikan bahwa tujuan etis penggunaan ganja untuk pengobatan tidak dikotori oleh praktik di luar tujuan tersebut.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...faat-dan-etika

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Perjelas tata niaga beras

- Walkout itu boleh, tapi boikot itu aneh

- Mengapa mengabaikan hak pejalan kaki?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
23K
144
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.