- Beranda
- Beritagar.id
Adilkah membuka pintu pulang bagi warga ISIS?
...
TS
BeritagarID
Adilkah membuka pintu pulang bagi warga ISIS?
Ilustrasi: Pulang kampung setelah terpojok dalam peperangan
ISIS semakin terdesak di Suriah maupun di Irak. Maka masuk akal jika prajuritnya dari berbagai negara kocar-kacir. Pulang kampung, balik ke negeri asal, adalah salah satu pilihan yang masuk akal bagi prajurit beserta keluarganya yang selama ini ikut berperang di bawah panji-panji ISIS.
Kepulangan mereka ke negara masing-masing jelas bukan perkara sederhana. Antisipasi terhadap kepulangan mereka tentulah harus tidak sama dengan kepulangan rombongan wisatawan atau peziarah.
Mereka bukanlah relawan yang datang ke daerah bencana di negara lain untuk sebuah misi kemanusiaan. Mereka bukan pula perwakilan negara untuk menjaga perdamaian di daerah konflik dan sebuah misi PBB.
Mereka adalah kelompok yang bersumpah setia kepada ISIS, kelompok teror yang mendeklarasikan diri sebagai negara. Mereka adalah orang-orang yang tidak lagi mempercayai negaranya, dan memilih menjadi bagian dari kelompok yang tidak sejalan dengan negara dan bangsanya.
Lebih dari sekadar simpatisan, mereka yang berada di kancah pertempuran bukan sekadar telah teradikalisasi dalam pikiran dan keyakinan belaka. Mereka sungguh terlibat sebagai prajurit dengan keterampilan tempur di tengah peperangan yang nyata.
Apalagi jika jumlahnya banyak, antisipasi atas kepulangan mereka sungguh harus diperhitungkan secara cermat. Jumlah prajurit ISIS asal Indonesia terhitung banyak. Pada 2015, sebuah laporan menyebutkan bahwa ada sekitar 700 prajurit ISIS. Itu setara dengan dua persen dari prajurit asing ISIS. Itu jumlah yang cukup besar.
Data Kementerian Dalam Negeri Turki juga menunjukkan betapa besarnya jumlah militan asing ISIS asal Indonesia. Militan asing ISIS yang ditangkap di Turki berjumlah 4.957 orang. Hampir 10 persen di antaranya berasal dari Indonesia. Tepatnya, ada 435 orang milisi asing ISIS asal Indonesia yang ditangkap di Turki.
Bagaimana sebaiknya kita menyikapi kepulangan mereka?
Terhadap mereka, yang telah meninggalkan Indonesia dan berjuang di bawah panji ISIS, pemerintah kita tidak selalu memperlihatkan ketegasan sikap. Pernah muncul wacana tentang pencabutan status kewarganegaraan bagi mereka yang terlibat ISIS. Namun, sejauh ini, hal itu hanya jadi bahan pembicaraan saja.
Pada Agustus 2014, Menteri Hukum dan HAM, yang saat itu dijabat oleh Amir Syamsudin, mengaku akan mengkaji perihal pencabutan status kewarganegaraan tersebut. Waktu itu Amir mengaku telah bersepakat dengan Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Terorisme (BNPT)--saat itu dijabat oleh Ansyaad Mbai--untuk mengkaji hal tersebut.
Selang beberapa hari pada bulan yang sama Amir menyatakan bahwa pemerintah sulit mencabut status kewarganegaraan mereka yang berbaiat kepada ISIS. Kesulitan itu terkait dengan sejumlah batasan yang ditentukan oleh undang-undang dalam kaitannya dengan hilangnya kewarganegaraan.
Pasal 23 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan sejumlah batasan perihal kehilangan kewarganegaraan. Ada 9 hal yang bisa membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan. Dua di antaranya dianggap bisa diterapkan kepada mereka yang telah bergabung dengan ISIS.
Yakni, kehilangan kewarganegaraan karena "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia", dan karena "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
Namun jika undang-undang tersebut menjadi sandaran untuk pencabutan status kewarganegaraan mereka yang bergabung dengan ISIS, pemerintah dinilai blunder. Sebab Indonesia tidak mengakui ISIS sebagai negara, sementara undang-undang tersebut dengan jelas menyebut "negara asing".
Wacana pencabutan status kewarganegaraan pun kemudian tenggelam. Baru muncul lagi pada 2015 ketika 16 orang WNI yang terindikasi bergabung dengan ISIS ditangkap di Turki. Menko Polhukam, yang saat itu dijabat oleh Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan status kewarganegaraan mereka yang bergabung dengan kelompok radikal, termasuk ISIS.
Tak ada kelanjutan dari pernyataan itu. Sampai kemudian isu tersebut kembali muncul terkait keinginan pemerintah untuk merevisi undang-undang pemberantasan terorisme. Isu tersebut muncul lagi pada Juli ini ketika ISIS terdesak dan para prajurit asingnya kocar-lacir hendak pulang ke negaranya masing-masing.
Kali ini pemerintah lebih cenderung bersikap lunak. Pemerintah tampaknya masih mau menerima kembali mereka yang jelas-jelas telah meninggalkan Indonesia, menyatakan kesetiaan kepada kelompok teror yang mendeklarasikan negara, dan bertempur atas nama kelompok itu.
Direktur Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen polisi Hamidin, seperti dikutip BBC Indonesia mengatakan, "Tidak ada prinsip kita menolak warga Indonesia yang dikembalikan sebagai deportan."
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, juga berpendapat mereka yang sudah bergabung dengan ISIS tetaplah WNI yang harus dijaga kehidupannya. Puan menekankan pentingnya proses deradikalisasi sebelum mereka dibaurkan kembali ke tengah masyarakat.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, pernah menyatakan bahwa mereka yang sudah berangkat berperang di bawah panji ISIS sebaiknya tidak perlu pulang ke Indonesia. Namun hal itu tampaknya hanya sekadar seloroh. Ryamizard masih mau membukakan pintu kepada mereka dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara sebagai bentuk kegiatan deradikalisasi.
Pemerintah bisa saja mengaku menyiapkan upaya deradikalisasi bagi mereka yang kembali dari peperangan di Timur Tengah. Namun apakah itu bisa menentramkan warga negara? Belum tentu.
Benar, kita pernah mendengar cerita yang memilukan tentang nasib mereka yang bergabung dengan ISIS. Namun peperangan yang pecah di Marawi, Filipina, telanjur memberikan gambar yang suram dan mencemaskan kepada masyarakat kita perihal bahaya prajurit ISIS yang pulang kampung. Kecemasan itu ada di tengah masyarakat.
Pertanyaan etika yang harus kita jawab adalah adilkah jika kita membuka pintu bagi kepulangan mereka yang dengan penuh kesadaran telah meninggalkan kesetiaan kepada Republik Indonesia dan lebih memilih berbaiat kepada ISIS, sambil membiarkan keresahan berkobar di tengah masyarakat?
Bisa jadi, mencabut status kewarganegaraan mereka merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk menjawabnya.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...agi-warga-isis
---
Baca juga dari kategori EDITORIAL :
- Menakar kekusutan akuntabilitas Pemilu 2019
- Ketua tersangka korupsi, bukan aib bagi DPR
- Reklamasi pascatambang tak bisa ditawar lagi
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
13.4KThread•806Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya