den88Avatar border
TS
den88
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga 31 Agustus 2017
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda Hingga 31 Agustus 2017



Jakarta, Otomania.com – Bagi para pemilik kendaraan yang tengah memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, info ini bisa sedikit membantu. Pemerintah Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Informasi ini didapat dari akun sosial media Humas Polda Metro Jaya, Rabu (19/7/2017). Program yang diselenggarakan mulai 19 Juli 2017 ini akan dilangsungkan hingga 31 Agustus 2017 mendatang.

Harapannya para wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi dapat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya di Samsat terdekat yang berada di lima wilayah DKI Jakarta. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas e-Samsat serta gerai Samsat yang berada di pusat perbelanjaan.

Pada Maret lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menginformasikan sebanyak 3,8 juta kendaraan di wilayah Ibu Kota menunggak pajak. Bekerja sama dengan pihak kepolisian, mereka merencanakan untuk mengadakan razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut.

Pihak kepolisian sempat merencanakan pelaksanaan razia akan diadakan pada Mei lalu. Namun rencana tersebut diundur karena menunggu kesiapan pihak kantor pajak mendata kendaraan yang bermasalah.

sumber

DKI Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN). Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1594 Tahun 2017.

Warga Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan tersebut mulai 19 Juli-31 Agustus 2017. Kepala BPRD, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan tersebut untuk meringankan warga dan untuk memperingati HUT RI ke-72.

"Tujuannya tentu untuk kepentingan DKI. Ayo dimanfaatkan," ujar Sumantri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ia juga mengimbau agar wajib pajak mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan pengampunan pajak ini.

"Wajib pajak yang membayarkan PKB dan BBNKB setelah 31 Agustus kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan," ucap Sumantri.

sumber

ayo segera dibayar pajaknyaaw
Diubah oleh den88 19-07-2017 12:24
0
7.5K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.