- Beranda
- Berita dan Politik
Resmi Ditahan, Pelapor Kaesang: Ini Bentuk Kezaliman Pemerintah
...
TS
karikai04
Resmi Ditahan, Pelapor Kaesang: Ini Bentuk Kezaliman Pemerintah
Quote:
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pelapor kasus Kaesang Pengarep, Muhammad Hidayat S yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian, resmi ditahan Polda Metro Jaya terhitung, Jumat (14/7/2017) malam.
Dia dikawal beberapa polisi untuk dibawa dan diperiksa kesehatannya sebelum masuk ke ruang tahanan Mapolda Metro, Jaya, pukul 23.00 WIB.
Dia menyebut, penahanan terhadap dirinya ini sebagai bentuk perbuatan zalim yang dilakukan pemerintah.
“Penahanan ini saya bilang sebagai bentuk kezaliman penguasa. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya punya hak untuk melakukan perlawanan hukum,” ujarnya.
Hidayat mengaku, selama berada di dalam ruang penyidikan dirinya tidak diperiksa, tapi langsung ditahan.
“Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup. Hanya menyebutkan itu kewenangan penyidik,” katanya dengan nada tinggi.
Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan.
“Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain,” ujarnya.
Dia sendiri meyakini, penahanan dirinya sudah sangat terencana setelah membuat heboh media massa dengan melaporkan Kaesang.
“Penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk menutup kasus Kaesang,” katanya.
“Jadi sebetulnya saya ingin menganjurkan kepada Kapolri dan jajaran petinggi Polri lainnya agar kasus saya ini dihentikan saja karena kental dengan kepentingan-kepentingan yang tidak wajar, ” tutupnya dengan geram.
Dia dikawal beberapa polisi untuk dibawa dan diperiksa kesehatannya sebelum masuk ke ruang tahanan Mapolda Metro, Jaya, pukul 23.00 WIB.
Dia menyebut, penahanan terhadap dirinya ini sebagai bentuk perbuatan zalim yang dilakukan pemerintah.
“Penahanan ini saya bilang sebagai bentuk kezaliman penguasa. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya punya hak untuk melakukan perlawanan hukum,” ujarnya.
Hidayat mengaku, selama berada di dalam ruang penyidikan dirinya tidak diperiksa, tapi langsung ditahan.
“Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup. Hanya menyebutkan itu kewenangan penyidik,” katanya dengan nada tinggi.
Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan.
“Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain,” ujarnya.
Dia sendiri meyakini, penahanan dirinya sudah sangat terencana setelah membuat heboh media massa dengan melaporkan Kaesang.
“Penahanan ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk menutup kasus Kaesang,” katanya.
“Jadi sebetulnya saya ingin menganjurkan kepada Kapolri dan jajaran petinggi Polri lainnya agar kasus saya ini dihentikan saja karena kental dengan kepentingan-kepentingan yang tidak wajar, ” tutupnya dengan geram.
Quote:
dan protocolnya akhirnya keluar juga
Diubah oleh karikai04 15-07-2017 05:29
0
4K
52
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya