mejasempitAvatar border
TS
mejasempit
Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?
Mengapa Tarif Taksi "Online" Ditetapkan Rp 3.500 per Km?



Jakarta, KompasOtomotif - Mulai 1 Juli 2017, taksi online memiliki tarif yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penetapan tarif batas atas dan bawah dibagi dalam dua wilayah.

Wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali dengan batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan batasan tarif bawah Rp 3.700 per km dan atas sebesar Rp 6.500 per km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, menjelaskan wilayah I lebih murah dari wilayah II karena menimbang dari beberapa faktor, seperti ekonomi daerah, dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

"Kita sudah rundingkan dengan para pakar serta pemangku kepentingan untuk formulasi tarif atas dan bawah. Semuanya itu terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyedia aplikasi, biaya upah minum per provinsi, dan yang paling penting sudah termasuk biaya asuransi, baik untuk kendaraan, penumpang, dan sopir," kata Pudji dalam pidatonya di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Pudji memastikan nantinya pasti akan ada perbedaan dan mungkin gejolak, karena yang tadinya murah menjadi sedikit lebih tinggi. Namun yang perlu ditekankan, dengan penetapan tarif dari pemerintah maka penumpang dan sopir taksi online lebih terjamin karena ada asuransi, bahkan termasuk untuk kendaraan.



"Dalam konteks PM 26 ini sudah kita cantumkan asuransi sopir, penumpang, dan mobil, jadi pastinya soal harga akan ada peningkatan. Dulu sebelum ada PM 26, semua itu tidak teratur, jadi seenaknya saja, sekarang ada yang mengakomodir soal keamanan dan kesalamatan penumpang," ucap Pudji.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ikut menambahkan bahwa dalam upaya penetapan tarif pihaknya sudah melakukan banyak konsultasi, termasuk memperhitungan dasar pengeluaran dari masing-masing perusahaan jasa taksi online.

"Intinya perhitungan itu kita buat untuk membuat industri taksi ini sehat, tetap bisa bersaing, dan kita fokus pada jangka panjang. Saya minta untuk masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi hal ini, jangan hanya menikmati pertarungan perang diskon dari tiga operator taksi online yang nantinya hanya berujung pada satu pemenang. Kalau akhirnya cuma satu yang hidup, yang ada akan memonopoli, akan lebih susah lagi dikontrolnya," ucap Menhub.

sumber

Tarif Taksi Online Tak Lagi Murah, Ini Kata BPS



Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online yang berlaku per 1 Juli 2017. Tarif batas bawah antara Rp 3.500 per kilometer (km) untuk wilayah I dan wilayah II Rp 3.700 per km, sementara batas atas Rp 6.000 per km untuk wilayah I dan Rp 6.500 per km di wilayah II.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen (IHK) secara mandiri. BPS masih menggabungkannya di kelompok pengeluaran angkutan darat.

"Kita akan masukkan perhitungan, tapi jadi satu sama di kelompok angkutan darat. Ini memang jadi pekerjaan rumah yang akan kita kaji lebih jauh, karena sesuai kemajuan teknologi, mau tidak mau akan mengarah ke sana," jelas Kecuk di kantornya, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto sebelumnya mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.

Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.

"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia.

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK," ujar dia.

sumber

Diubah oleh mejasempit 04-07-2017 12:09
0
44.2K
262
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThreadā€¢40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.