pig21Avatar border
TS
pig21
Astaga..! Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Ini Tega Cabuli Muridnya
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Seorang guru ngaji berinisial MD (60), harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi, lantaran tiga tahun terakhir ini melakukan perbuatan bejat, yakni mencabuli anak di bawah umur hingga hamil yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban, setelah curiga dengan kondisi perut sang anak yang kian hari kian membesar. Kapolsek Seputihmataram AKP Sarbini mengatakan, pada Sabtu (1/7/2017) lalu telah menangkap pelaku setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di daerah Kecamatan Bandarmataram,” kata Sarbini, Senin (3/7/2017).

Pelaku yang merupakan guru ngaji, justru menyalahgunakan profesinya dengan mencari kesempatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

“Sejak 2011, pelaku sudah mengenal korban dan mengajarinya mengaji di tempat ibadah. Sejak tahun 2014 silam pelaku memulai perbuatan biadabnya mencabuli korban. Pelaku ini, selama tiga tahun sudah mencabuli muridnya, sampai korban hamil 8 bulan. Sejak korban duduk di bangku SD pelaku sudah kerap mengajak korban berhubungan intim,” jelasnya.

Perbuatan pelaku, lanjutnya semakin menjadi setelah korban lulus dari bangku SD dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi di salah satu MTs di Kecamatan Bandarmataram.

Sebelum memasuki Ramadan, pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap korban, saat korban mampir ke rumah pelaku selepas pulang dari sekolah.

“Perbuatan biadap pelaku ini sudah dilakukan berulang-ulang, karena saat pertama kali korban dicabuli pada 2014 lalu. Terakhir, pelaku mencabuli korban sebelum puasa di rumah adik pelaku yang jaraknya tak jauh dari kediaman pelaku,” imbuhnya.

Modus pelaku, dengan menjanjikan korban akan dibelikan handphone lalu membiayai sekolah, dan memberi uang jajan. Selain itu, pelaku juga siap bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada korban (hamil).

“Pelaku menjanjikan korban untuk dibiayai sekolah dan dibelikan HP. Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D dan 76 E jo 81 dan 82 serta UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku DN mengaku melakukan perbuatan tersebut sudah tiga tahun. Pertama kali, kata dia, dilakukannya di rumahnya saat keadaan kosong.

“Pertama kali saya niduri dia (korban) di rumah saya saat dia pulang sekolah, mampir ke rumah untuk beristirahat. Dia pasrah tanpa perlawanan,” kata DN. (Towo)

sumber : https://kupastuntas.co/berita-daerah-lampung/tengah/2017-07/astaga-oknum-guru-ngaji-di-lampung-tengah-ini-tega-cabuli-muridnya/

berita rutinitas, semoga guru ngaji nggak ndeso lagi dan akan go internasional emoticon-Angkat Beer
0
2.7K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.