frances19
TS
frances19
FPI Minta Hakim Kasus Penodaan Agama Di Medan Diganti Karena Non Muslim
PN MEDAN, metro24jam.com – Front Pembela Islam (FPI) Kota Medan telah mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan untuk meminta agar Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim kasus penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62), diganti. Pengajuan itu untuk memberikan rasa keadilan dalam kasus tersebut. ‎ “Hakim harus diganti, karena dia tidak bisa mewakili aspirasi umat Islam. Kami minta hakim pengganti nanti supaya bisa mendudukan persoalan ini dengan arif dan bijaksana,” kata Wakil Ketua IV FPI Kota Medan, Reza kepada wartawan di PN Medan, Senin (3/7) siang. Ia menyayangkan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut bukan muslim.

“Ini yang disidangkan adalah kasus penistaan agama Islam. Kenapa bisa hakimnya non muslim. Jadi kita tidak terima dan meminta Ketua PN Medan mengganti hakimnya, sesuai dengan keinginan umat Islam. Memang saat ini hakim belum ada melakukan kesalahan apapun. Tapi, kami khawatirkan nanti jika saat putusan pengadilan, hakim tidak merasakan apa yang kami rasakan,” jelas Reza. Menurut Reza, pihaknya belum mendapat balasan atas pengajuan surat tersebut.

“Kami sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri. Kami lagi mencari solusi kenapa surat belum sampai. Kami mengajak Ketua PN Medan untuk beraudiensi, tentang hakim yang menyidangkan kasus Anthony Hutapea ini. Ini kasus penistaan agama Islam, tapi hakimnya seluruhnya kok non muslim,” heran Reza. Sementara itu, Rafdinal selaku Pimpinan GAPAI Sumut dari Muhammadiyah Sumut menyangsikan kredibilitas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik yang non-muslim.

“Tapi, kita masih percaya hingga saat ini. Karena, masih sesuai dengan koridor hukum mimpin sidang ini. Kita minta majelis hakim tidak menyakiti hati umat islam,” ujar Rafdinal. Dia mengakui, bahwa permintaan pergantian Ketua Majelis Hakim disampaikan langsung oleh FPI Kota Medan, beberapa lalu. Namun, Rafdinal mengharapkan PN Medan merespon permintaan tersebut.

“Kita khawatiran ketua majelis hakim nanti tidak objektif memutuskan perkara ini. Kita akan kembali audiensi soal ini kepada Ketua PN Medan untuk segera ditanggapi permintaan kita ini,” kata Dosen FISIP UMSU itu. Rafdinal menyebutkan GAPAI Sumut bersama umat islam dan elemen masyarakat‎, tetap mengawal serta memantau sidang tersebut hingga dijatuhkan hukuman kepada Antony. “Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, terutama umat islam. Kita pastinya ikut memantau sidang ini juga,” pungkasnya. 

Courtesy : http://news.metro24jam.com/read/2017...-agama-diganti
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
8.8K
103
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
668.8KThread39.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.