Media Indonesia
TS
Media Indonesia
KPAI Sesalkan Pernikahan Selamet



KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan terjadinya pernikahan dini yang terjadi pada Selamet Riyadi, 16, di Dusun I, Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Ogan Kome­ring Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Selain masih di bawah umur, Selamet juga seharusnya masih bersekolah.



“Sebagai anak berusia 16 tahun, dia punya kebutuhan menyangkut hak-hak anak, seperti mendapatkan pendidikan. Situasi ini sangat disayangkan. Mestinya anak seusianya masih dapat mengembangkan diri dan menggali potensi diri,” kata komisioner terpilih KPAI, Retno Listyarti, kemarin.



Namun, ketika menikah dan berkeluarga di usia dini, imbuh Retno, Selamet terpaksa harus mengemban tanggung jawab.



Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menerbitkan regulasi yang lebih menjamin perlindung-an anak. Salah satunya merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, yakni dengan menaikkan batas usia menikah guna mencegah pernikahan dini.



Dalam undang-undang tersebut diatur perkimpoian hanya diizinkan bila calon suami berumur 18 tahun dan calon istri 16 tahun. Jika belum mencapai usia itu, harus ada izin dari pengadilan agama setempat atau dari orangtua kedua belah pihak.



“Pernikahan dini merugikan perempuan. Dari sisi kesehatan juga membahayakan karena organ reproduksinya belum siap. Anak yang dilahirkan pun akan diasuh orangtua yang secara mental dan fisik belum siap. UU tersebut sudah tidak relevan dan mestinya direvisi,” tegasnya.



Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga angkat bicara mengenai pernikah-an Selamet dan Rohaya. Mensos meragukan keabsahan pernikah-an tersebut.



Menurut Khofifah, UU tentang Perkimpoian melarang pria yang belum genap 18 tahun menikah.



“Apakah ini pernikahan yang tercatatkan di KUA? Kalau tercatatkan, saya rasa KUA-nya tidak berani. Saya khawatir ini (pernikahan) siri,” ujanya.



Mensos juga berpandangan bahwa ada beberapa item dalam UU tentang Perkimpoian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Khususnya mengenai batasan usia yang seharusnya dinaikkan.

Penikahan Selamet menjadi sorotan karena selain ia masih di bawah umur, perempuan yang dinikahinya, Rohaya, berusia juah lebih tua, yakni 71 tahun. Usia mereka terpaut jauh, bahkan Rohaya lebih pantas menjadi nenek Selamet. Mereka menikah pada Minggu (2/7). (Ind/H-2)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...met/2017-07-05

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tarif Baru, Pelanggan Taksi Online Berkurang Hingga 20 Persen

- Djarot Segera Rombak PNS DKI dari Eselon IV hingga Eselon II

- 600 ASN di Maluku masih Membolos

0
630
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Media Indonesia
Media Indonesia
icon
30.5KThread1.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.