karikai04Avatar border
TS
karikai04
Polisi akan Tangkap Otak Pembuat Grup Facebook Penghina Presiden dan Kapolri


Quote:


KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Muhammad Said (35) ditangkap Tim Satgas Siber Bareskrim, Minggu (4/6/2017) kemarin, atas dugaan pidana ujaran kebencian dalam tulisannya di akun Facebook. Selain itu dia juga terindikasi menghina Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Dalam postingan tersebut juga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden dan Kapolri,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/6/2017).

Dia menambahkan, tidak ada pihak yang menginstruksikan Said menulis hinaan tersebut. Secara sadar, tulisan dibuat karena keinginannya sendiri.

“Namun (yang bersangkutan) masuk sebagai member grup Facebook yang suka melakukan provokasi di media sosial,” kata Fadil.

Mantan Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini berjanji bakal menelusuri grup yang dibuat tersebut. Bahkan polisi bakal menangkap otak pembuat grup tersebut. Hanya sayang, tidak disebutkan grup Facebook yang sempat diikuti oleh Said.

“Kita akan buru kelompoknya, admin induknya,” tutur Fadil.

Polisi menjerat Said dengan Pasal Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Quote:


run min run emoticon-Leh Uga
0
16.6K
128
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.