tanah.liatAvatar border
TS
tanah.liat
Pesan Polisi Buat Kubu Habib Rizieq, Biar Masyarakat Tahu...
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat suara terkait kemarahan Habib Rizieq Shihab yang tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Rizieq bisa melawan jika tidak terima dengan status tersangkanya itu. Dia menambahkan, sebaiknya Rizieq bersikap kooperatif dan membela diri di Indonesia saja.

"Makanya kami harapkan sesegera mungkin datang ke Tanah Air. Sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ (pengadilan). Nanti kami periksa, dibuktikan di pengadilan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Menurut Argo, Rizieq dan kuasa hukumnya bisa menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan atas kasus tersebut. Uji barang bukti dan ahli akan dilakukan di sana.

"Sekiranya keberatan dengan yang dilakukan kepolisian, ada lembaga yang mengujinya. Kami uji di pengadilan jalur praperadilan, atau saat berkas sudah maju di pengadilan. Kami tunjukkan bukti-bukti semuanya," ujarnya.

Argo menambahkan, kubu Rizieq jangan menggunakan opini untuk menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya, pengadilan adalah jalur yang tepat untuk memperjelas duduk perkara pada kasus yang melibatkan Firza Husein.

"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung aja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing-masing," pungkas Argo.(mg4/jpnn)

sumber mainstream

no coment......
Biar masyarakat tahu sendiri....... emoticon-Cool
0
23.3K
222
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.