News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
Pengumuman! Telah hadir KASKUS GPT: Fitur yang membantu Gan/Sis menulis thread dengan Cepat. Daftar Beta Tester
490
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/59278250dc06bd066d8b4570/dokter-tolak-bpjs-karena-riba-apa-hukumnya
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Sudah sakit, ditolak pula. Kondisi ini mungkin bisa menggambarkan pasien yang ditolak dokter di Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana
Lapor Hansip
26-05-2017 08:18

Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?

Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
Suasana pendaftaran peserta BPJS di Divisi Regional I, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/5). Per 1 April 2017, tercatat 175,7 juta warga terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sudah jatuh, tertimpa tangga. Sudah sakit, ditolak pula.

Kondisi ini mungkin bisa menggambarkan pasien yang ditolak dokter di Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Gara-garanya mereka periksa dengan layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Kabar ini ramai di linimasa sejak Selasa (23/5). Sebuah cuitan di Twitter menunjukkan pasangan suami istri yang memeriksakan anaknya ditolak karena menggunakan BPJS yang dianggap riba.
Ini dokternya keblinger atau gimana sih? pic.twitter.com/9ZJyAOLjsy
— SISKA (@fransiskancis) May 23, 2017
Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, enggan menanggapi apakah BPJS itu riba atau bukan. Sebab itu adalah pendapat pribadi yang menyangkut keyakinan dan agama yang bisa berbeda tiap orang.

"Kami tidak mau masuk dalam ranah itu, kami melaksanakan sesuai UU dan ketentuan yang berlaku. Boleh jadi ada perbedaan pendapat antara A dan B, itu pilihan ya," ujarnya kepada BBC Indonesia, Rabu (24/5).

Irfan menyatakan masalah dokter itu adalah masalah internal rumah sakit yang tidak ada sangkut pautnya dengan BPJS. "Kami sudah komunikasi dengan manajemen rumah sakit, prinsipnya itu tanggung jawab rumah sakit. Tinggal rumah sakit dan dokter itu bagaimana kontraknya," kata Irfan.

Rumah Sakit Permata menjelaskan, memang ada dokter yang sudah tanda tangan mau terima pasien BPJS dan ada yang tidak. Dokter Satyo Satwiko, dari Rumah Sakit Permata menyatakan, dr Masyitha sebelumnya memang sudah tanda tangan dan bersedia menerima pasien BPJS.

"Cuma kemarin ternyata mulai memutuskan tidak bersedia terima pasien BPJS. Kami sendiri belum koordinasi dengan beliaunya langsung," kata dr Satyo, kepada Kumparan.com, Rabu (24/5).

Rumah Sakit Permata akan melakukan pembicaraan secara internal. "Yang jelas kami mengedepankan pelayanan agar pasien dapat ditangani," ujar dr Satyo. Pasien tersebut, tetap diterima dengan dialihkan ke dokter lain.

Bolehkah dokter menolak pasien karena pertimbangan agama?

Butir keenam sumpah dokter disebutkan;

Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian, atau Kedudukan Sosial, dalam menunaikan kewajiban saya terhadap penderita.

Pakar etika kedokteran dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan, menuturkan bahwa kasus ini mencerminkan abu-abu dunia kedokteran.

Menurut pendapat Sintak pribadi, dokter berhak saja menolak pasien karena kepercayaannya. "Asal itu sudah diberitahukan sejak awal," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Tapi penerapan kepercayaan dokter hanya berlaku dalam kondisi tidak gawat. Bila berada dalam situasi yang tak ada pilihan, dokter harus menolong pasien, siapa pun itu.

"Itu karena setiap dokter sudah disumpah untuk menyelamatkan pasien. Setiap dokter wajib merawat pasien paling tidak sampai melewati masa kedaruratannya," kata Sintak.

MUI, hingga kini menganjurkan dokter menolong pasien tanpa pandang bulu. "Sebaiknya dokter tidak perlu memilah milih pasien untuk diperiksa. Siapapun yang perlu ditolong, yang perlu dibantu sebaiknya ya dibantu saja tanpa melihat BPJS yang dianggap riba," kata Ketua Komisi Dakwah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis, Rabu (24/5) kepada kumparan.com.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pada awal Juni 2015 pernah mengeluarkan fatwa jika BPJS Kesehatan belum memenuhi prinsip syariah. Sebab, BPJS Kesehatan masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi (maisir), dan riba.

Namun dua bulan kemudian, muncul kesepakatan bersama bahwa BPJS tidak haram.

MUI, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan telah mencapai titik terang.

Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak haram.

Rekomendasi terakhir adalah perlu penyempurnaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai syariah.
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-apa-hukumnya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya? Sosok terduga teroris Kampung Melayu terungkap

- Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya? Polisi kantongi identitas terduga bom bunuh diri Kampung Melayu

- Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya? Potongan tubuh dan struk yang tercecer di Kampung Melayu

profile-picture
memberi reputasi
1
Tampilkan isi Thread
Masuk untuk memberikan balasan
beritagarid
Beritagar.id
358 Anggota • 13.4K Threads
Halaman 21 dari 25
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 20:14
Quote:Original Posted By KyraAltair
dokternya gak mau dibayar pakek BPJS karena Riba

ya udah pak/bu dokter, gratiskan saja layanan anda terhadap orang tersebut kalau orangnya gak mampu

memang tujuan anda jadi dokter apa sih? pasti pingin kaya ya bukan pingin nolong orang emoticon-Cape d...


pengen masuk sorga ndan..
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 20:15
kedokteran itu ilmu kafer

Di kitab ga ada
Diubah oleh lastdavid
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 20:16
Quote:Original Posted By BeritagarID
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
Suasana pendaftaran peserta BPJS di Divisi Regional I, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/5). Per 1 April 2017, tercatat 175,7 juta warga terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sudah jatuh, tertimpa tangga. Sudah sakit, ditolak pula.

Kondisi ini mungkin bisa menggambarkan pasien yang ditolak dokter di Rumah Sakit Bersalin Permata Sarana Husada Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Gara-garanya mereka periksa dengan layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Kabar ini ramai di linimasa sejak Selasa (23/5). Sebuah cuitan di Twitter menunjukkan pasangan suami istri yang memeriksakan anaknya ditolak karena menggunakan BPJS yang dianggap riba.
Ini dokternya keblinger atau gimana sih? pic.twitter.com/9ZJyAOLjsy
— SISKA (@fransiskancis) May 23, 2017
Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, enggan menanggapi apakah BPJS itu riba atau bukan. Sebab itu adalah pendapat pribadi yang menyangkut keyakinan dan agama yang bisa berbeda tiap orang.

"Kami tidak mau masuk dalam ranah itu, kami melaksanakan sesuai UU dan ketentuan yang berlaku. Boleh jadi ada perbedaan pendapat antara A dan B, itu pilihan ya," ujarnya kepada BBC Indonesia, Rabu (24/5).

Irfan menyatakan masalah dokter itu adalah masalah internal rumah sakit yang tidak ada sangkut pautnya dengan BPJS. "Kami sudah komunikasi dengan manajemen rumah sakit, prinsipnya itu tanggung jawab rumah sakit. Tinggal rumah sakit dan dokter itu bagaimana kontraknya," kata Irfan.

Rumah Sakit Permata menjelaskan, memang ada dokter yang sudah tanda tangan mau terima pasien BPJS dan ada yang tidak. Dokter Satyo Satwiko, dari Rumah Sakit Permata menyatakan, dr Masyitha sebelumnya memang sudah tanda tangan dan bersedia menerima pasien BPJS.

"Cuma kemarin ternyata mulai memutuskan tidak bersedia terima pasien BPJS. Kami sendiri belum koordinasi dengan beliaunya langsung," kata dr Satyo, kepada Kumparan.com, Rabu (24/5).

Rumah Sakit Permata akan melakukan pembicaraan secara internal. "Yang jelas kami mengedepankan pelayanan agar pasien dapat ditangani," ujar dr Satyo. Pasien tersebut, tetap diterima dengan dialihkan ke dokter lain.

Bolehkah dokter menolak pasien karena pertimbangan agama?

Butir keenam sumpah dokter disebutkan;

Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian, atau Kedudukan Sosial, dalam menunaikan kewajiban saya terhadap penderita.

Pakar etika kedokteran dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan, menuturkan bahwa kasus ini mencerminkan abu-abu dunia kedokteran.

Menurut pendapat Sintak pribadi, dokter berhak saja menolak pasien karena kepercayaannya. "Asal itu sudah diberitahukan sejak awal," katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Tapi penerapan kepercayaan dokter hanya berlaku dalam kondisi tidak gawat. Bila berada dalam situasi yang tak ada pilihan, dokter harus menolong pasien, siapa pun itu.

"Itu karena setiap dokter sudah disumpah untuk menyelamatkan pasien. Setiap dokter wajib merawat pasien paling tidak sampai melewati masa kedaruratannya," kata Sintak.

MUI, hingga kini menganjurkan dokter menolong pasien tanpa pandang bulu. "Sebaiknya dokter tidak perlu memilah milih pasien untuk diperiksa. Siapapun yang perlu ditolong, yang perlu dibantu sebaiknya ya dibantu saja tanpa melihat BPJS yang dianggap riba," kata Ketua Komisi Dakwah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis, Rabu (24/5) kepada kumparan.com.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pada awal Juni 2015 pernah mengeluarkan fatwa jika BPJS Kesehatan belum memenuhi prinsip syariah. Sebab, BPJS Kesehatan masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi (maisir), dan riba.

Namun dua bulan kemudian, muncul kesepakatan bersama bahwa BPJS tidak haram.

MUI, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan telah mencapai titik terang.

Keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak haram.

Rekomendasi terakhir adalah perlu penyempurnaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai syariah.
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-apa-hukumnya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya? Sosok terduga teroris Kampung Melayu terungkap

- Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya? Polisi kantongi identitas terduga bom bunuh diri Kampung Melayu

- Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya? Potongan tubuh dan struk yang tercecer di Kampung Melayu



Uang Jasanya kurang besar, kalah sama tukang parkir, miris
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 20:17
Raib.
emoticon-Kaskus Radio
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 20:18
Quote:Original Posted By tk32065
lah, kan masih byk dokter lain.. dengan keyakinan lain, masalah ribawajar ada yg lebih dia takutkan, dosanya besar, makanya bro.. kalo ente sekolah.. ente diajari baca alamat dokter lain, ente diajari memahami keyakinan beragama itu hak yg paling asasi, sampai ke menjalankan ajaran agama. kok ente bisa2nya bilang undang2 lo bandingin sama undang2 dasar 45 dan dasar negara khususnya sila pertama,
senin masuk sekolah ya kisanak.. bhahhahhaha


hahha itu profesi bro dari negara bukan dari agama, dan diambil sumpah kalo ngga bersedia ya jangan jadi dokter yang di kasi negara itu, jadi dukun bro kwkwkwkw kalo ngga habib eh tabib. Kalo uud 45 undang mengatur benegara dan berwarganegara. Bukan berprofesi, seperti dokter dan yang lainnya.Hahahhahaa kacau nih orang pantes banyak kaya gini
Lagian harga yang dibayarkan ke dokter juga lebih rendah dari praktek umum, masaq bayar 50 rb bisa gratis operasi melahirkan ato sakit yang lain, jadi itu riba maksudnya....justru negara melindungi masyarakatnya dari segi kesehatan meskipun mengalami kerugian triliunan setiap tahun. Tapi assudahlah....
Diubah oleh athekujee
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 20:42
pecat aja dokter bangcat itu..
riba itu hal sepele lebih penting nyawa pasien..
geblek nih orang ngaji di internet kali yak
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 20:53
klo gitu dokternya buka praktek umum tanpa dibayar, atau bayar hanya obatnya saja, kalo jasa diitung juga bisa masuk ke riba
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:03
gara2 agama orang jadi tolol. Atau yang ngajarin, kasi ceramah ngak pintar ya? sungguh terlalu. Waktu dia mau jadi dokter itu karna apa ya? uang atau memang karena ingin nolong orang?

heran dah, ada tuhan yang bakal kasi dosa ke manusia yang mana manusia itu menolong manusia lagi (tentu saja itu manusia kan cinptan DIA).
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:05
Beliau hanya ingin menjadi tenaga medis yang agamis...
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:08
Yg kyak gini jadi HT...
gk ada yg lain?
menebar kebencian
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:22
Riba yg paling kecil dosanya seperti menzinai ibunya sendiri.
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:40
seandainya ga ada yang sakit, dokter jadi apa ya? 😂
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:44
Quote:Original Posted By akunku.dibanned
pecat aja dokter bangcat itu..
riba itu hal sepele lebih penting nyawa pasien..
geblek nih orang ngaji di internet kali yak


ngaji di facebook nih wkwkw
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:50
mudah2an dokternya juga simpen uang di bank syariah..percuma ngomong riba tp dibelakangnya nyimpen duit di bank konvensional,makan riba juga lah.
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 21:54
Quote:Original Posted By sfast
gara2 agama orang jadi tolol. Atau yang ngajarin, kasi ceramah ngak pintar ya? sungguh terlalu. Waktu dia mau jadi dokter itu karna apa ya? uang atau memang karena ingin nolong orang?

heran dah, ada tuhan yang bakal kasi dosa ke manusia yang mana manusia itu menolong manusia lagi (tentu saja itu manusia kan cinptan DIA).


Iya ya..kalo emang tu dokter ga mau terima BPJS krn dia menganggap itu riba,mending2 dia tawarin ke pasiennya "maaf, bu saya ga terima BPJS krn saya anggap itu riba. Tapi biaya ibu berobat ke saya, saya gratiskan" nah kan adil.
Ini minta dibayar tapi ga mau terima dari BPJS..udah sakit tu dokter.
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 22:05
Indonesia negeri yang ribet? Hmm
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 22:06
Wah itu kok tetiba nyangkut ke masalah dokter gk boleh beda bedakan agama pasien..
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 22:15
it's beginemoticon-Big Grin
0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 22:37
Biar pada tahu ya, di islam itu tidak ada dokter. yang ada mungkin tabib. zaman dulu tuh ilmu kedokteran sains itu dianggap iblis. karena ilmu bedah, penyakit dalam itu tidak boleh dilakukan (mengobrak-abrik isi organ tubuh) apalagi klo motong bagian dalam tubuh contonya usus buntu. ada manganya.

Jadi, klo ini dokter mau sok suci, maka sudah seharusnya dia berhenti jadi dokter dan jadi tabib, yg cuma ngandalin ramuan2 tradisional. ITU FAKTA LOH.

0 0
0
Dokter tolak BPJS karena riba. Apa hukumnya?
27-05-2017 22:41
mana ada riba.... dikit2 riba..... apa jadinya nih.....

toh org emngnya ada duit banyak buat biaya rumah sakit yg sampe jutaan bahkan ratusan juta buat berobat..... mikir... ga semua org kaya banyak. harta kyak kamu dokter. ..... heh mikir .....

km dulu jadi dokter apa filosofinya....
0 0
0
Halaman 21 dari 25
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2023, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia