Kaskus

News

Kategori

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xutux06Avatar border
TS
xutux06
Ahok Dapat Uang Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta Setelah Mundur
Ahok Dapat Uang Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta Setelah Mundur
Ahok dan Veronica (Foto: Instagram/@basukibtp)



Setelah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan tetap mendapatkan uang pensiun. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok berhak mendapatkan uang pensiun setelah surat keputusan (SK) keluar soal pemberhentian resmi diterbitkan.

"Posisinya kalau dia mengundurkan diri nanti SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (pensiun). Tapi pensiunnya kan sebagai kepala daerah," kata Sumarsono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Menurut Sumarsono, kepala daerah yang mundur berhak dapat uang pensiun. Kepala daerah yang tidak mendapat uang pensiun adalah mereka yang terlibat kasus korupsi. "Kalau kayak kasus korupsi, OTT, itu enggak dapat," ujarnya.

Namun dana pensiun yang akan didapatkan Ahok jumlahnya cukup kecil dan disebut tidak sampai Rp 10 juta.

"Saya agak lupa, (tapi) nggak besar. Yang jelas nggak sampai Rp 10 juta," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dana operasional gubernur sejumlah Rp 1,2 miliar yang telah dikembalikan Ahok akan masuk ke kas daerah. Soni, sapaan Sumarsono, menjelaskan bahwa sejak Ahok ditahan dia tidak berhak lagi untuk menggunakan dana tersebut.

"Ya sejak itu enggak punya hak menggunakan biaya operasional. Sementara administrasi penanggung jawab biaya operasional itu kan total. Ya otomatis kan harus dikembalikan. Siapapun juga itu harus dilakukan," tuturnya.

Selain mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo, Ahok telah mengembalikan dana operasional sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam dokumen pernyataan yang didapat kumparan(kumparan.com), Rabu (24/5), Ahok menyampaikan bahwa dia perlu mengembalikan sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) ke Pemprov DKI.

"Saya menyatakan akan mengembalikan sisa Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah untuk Bulan Mei tahun 2017 senilai Rp 1.287.096.775," bunyi surat yang ditandatangani Ahok itu.


Sumber: https://kumparan.com/ananda-wardhiat...setelah-mundur
0
7.8K
81
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.3KThread57.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.