katakanlah.newsAvatar border
TS
katakanlah.news
Sandiaga Klaim Tak Tahu PT DGI Untung Miliaran Rupiah dari Proyek Wisma Atlet
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengklaim tak tahu menahu mengenai keuntungan yang diperoleh PT Duta Graha Indah (DGI) saat menggarap proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Padahal, saat proyek ini bergulir, Sandiaga merupakan Komisaris PT DGI. Dalam dakwaan terhadap mantan Kadis Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, PT DGI meraup Rp 49,01 miliar dari korupsi proyek Wisma Atlet.

Hal itu dikatakan Sandiaga usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, Selasa (23/5).

Dudung telah berstatus tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

Saat proyek ini bergulir, Sandiaga merupakan Komisaris PT DGI yang kini berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjineering. Dalam dua proyek yang berujung korupsi itu, PT DGI berkongsi dengan Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Sandiaga mengklaim tidak pernah mendapat laporan mengenai keuntungan yang diperoleh PT DGI. Selain itu, sebagai komisaris, Sandiaga menegaskan tidak pernah menyetujui PT DGI menggarap proyek Wisma Atlet dan proyek-proyek pemerintah lainnya.

"Tidak pernah dilaporkan dan tidak pernah mendapat persetujuan dari komisaris," kata Sandiaga usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).

Meski tidak secara spesifik, Sandiaga mengakui sempat menerima laporan atas pengerjaan proyek-proyek yang digarap PT DGI. Dikatakan, laporan ini hanya berdasar mekanisme PT DGI sebagai perusahaan yang go public.

"Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek. Tapi hanya dilaporkan sesuai dengan mekanisme corps sebagai perusahaan yang sudah go public," katanya.

Dalam kesempatan ini, Sandiaga mengklaim sebagai komisaris tidak pernah menyetujui proyek-proyek pemerintah yang digarap PT DGI dari Permai Group. Bahkan, Sandiaga meyakini PT DGI telah melakukan upaya melawan hukum dalam mendapatkan proyek-proyek tersebut.

"Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris," kata Sandiaga.


Meski demikian, Sandiaga tidak dapat memastikan proyek-proyek tersebut digarap PT DGI atas manuver yang dilakukan Dudung. Sandiaga hanya menyebut pemeriksaan kali ini berkaitan dengan posisinya sebagai Komisaris PT DGI.

"Seputar mekanisme yang masuk dalam undang-undang perseroan terbatas dan juga undang-undang tentang pasar modal," katanya.

Untuk itu, Sandiaga mengklaim tidak terlibat dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya ini. Sandiaga meyakini KPK akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

"Intinya saya mengapresiasi KPK yang bertindak sangat profesional dan mendukung upaya KPK untuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dan juga bahwa NKRI yang antikorupsi itu harga mati. Saya menjelaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus yang sedang berlangsung yang melibatkan PT Duta Graha Indah," katanya.


Diketahui, PT DGI mendapat sejumlah proyek yang didanai APBN dari Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazaruddin, PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar di antaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.

Selain itu, PT Duta Graha Indah juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Nazaruddin pun mendapat imbalan atas usahanya memberikan proyek-proyek itu ke PT Duta Graha Indah sebesar Rp23,1 miliar.







0
5.2K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.