mrifaiAvatar border
TS
mrifai
Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus "Chat" WhatsApp
Firza Husein Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus "Chat" WhatsApp



JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik hingga pukul 22.00 WIB kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.

Argo menambahkan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti seperti ada lapor dan berdasarkan keterangan saksi ahli," kata Argo.

Sementara itu, status Rizieq sendiri dalam kasus ini masih sebagai saksi. Pasalnya, kata dia, polisi belum sempat meminta keterangan dari Rizieq.

Hari ini polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisa ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Sementara ahli telematika menyebut chat yang diduga antara Firza dan Rizieq adalah asli.

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Pada Senin kemarin, polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.

Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...chat.whatsapp#

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Chat Mesum



Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firza Husein, sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan sosok yang diduga tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sampai malam ini, penyeidik sudah periksa saudara FHM dan melakukan gelar perkara. Hasilnya peningkatan status FHM jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Dia menjelaskan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Laporan ini berawal dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari lalu.  

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah. 

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia

Sumber: http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...us-chat-mesum/

Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Pornografi



Jakarta - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi 'baladacintarizieq'. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

"Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Argo mengatakan, peningkatan status tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan ahli serta barang bukti lainnya. Dari alat bukti tersebut, keduanya dinyatakan cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada dua alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Saat ini penyidik masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, ahli telematika Dr Abimanyu diminta pendapat mengenai foto porno wanita yang beredar di internet adalah asli dan bukan rekayasa. Sementara ahli face recognition dari Inafis Polri menyatakan bahwa foto wanita porno--yang tersebar di internet--identik dengan Firza Husein. (mei/elz)

Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-35...780.1490457064

Sudah resmi tersangka. Bagaimana Rizieq apakah akan pulang ? Kita tunggu, jika memang harus dijemput mungkin mbak Firza mau jemput
Diubah oleh mrifai 16-05-2017 15:51
0
50.7K
495
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.