BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kritik pasal penodaan agama usai vonis 2 tahun Ahok

Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Penggunaan pasal penodaan agama kembali mendapat sorotan tajam seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Vonis terhadap Ahok bahkan disebut pertanda mundurnya demokrasi dan negara hukum (rule of law) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aqsa mengatakan hakim menggunakan Pasal 156a yang notabene merupakan ketentuan anti demokrasi. Selama ini, Alghiffari mengatakan pasal 156a terbukti menjadi alasan pembenar negara dan pihak mayoritas yang intoleran untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas atau individu yang berbeda keyakinan dengan warga negara mayoritas.

Alghiffari mengatakan, rumusan Pasal 156a KUHP bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sehingga mengancam prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

"Saat ini Ahok, di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas muslim, menjadi korban. Hari ke depan bisa jadi yang menjadi korban kriminalisasi adalah individu muslim di tengah-tengah masyarakat mayoritas Hindu atau Budha atau Kristen," ujar Alghiffari dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/5/2017).

Alghiffari menambahkan majelis hakim membebankan segala bentuk kegaduhan dan gerakan massa yang menimbulkan keresahan di publik selama ini kepada Ahok. Hakim tidak melihat bahwa unsur menciderai umat Islam, menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat justru disebarkan oleh kelompok intoleran yang melaporkan dan mendorong Ahok masuk ke meja hijau.

"Putusan Majelis Hakim pada perkara ini justru memicu masyarakat untuk semakin giat menggunakan pasal penodaan agama yang anti demokrasi ini di kemudian hari."

Alghiffari mengatakan vonis terhadap Ahok memperlihatkan peradilan kembali tunduk kepada tekanan publik. Kasus ini dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia karena seseorang bisa dihukum atas dasar tekanan publik. Seharusnya, kata Alghiffari, pengadilan independen dan hanya setia kepada nilai keadilan, rule of law dan konstitusi.

Sorotan terhadap pasal penodaan agama juga disuarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam keterangan tertulisnya, lembaga ini sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia. "Pasal ini dalam implementasinya telah berkembang sedemikian jauh sehingga seringkali merugikan kepentingan kelompok minoritas."

ICJR juga mengkritik putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok. Dalam pandangan ICJR, Pengadilan semestinya mengelaborasi secara tajam mengenai "niat kesengajaan untuk menghina" dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu.

ICJR juga menyesalkan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara. ICJR memandang bahwa syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Ahok justru tidak tersedia. Dalam kasus ini, Ahok telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan.

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu ramai menjadi perbincangan ketika Buni Yani mengunggah di laman Facebook pada 6 Oktober 2016. Meski sudah meminta maaf, Ahok menjadi sasaran unjuk rasa dan dilaporkan ke kepolisian. Ahok pun menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama pada November 2016.

Sidang perdana Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pada 20 April lalu, jaksa menuntut Ahok penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa Ali Mukartono menyatakan perbuatan Ahok sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada keterkaitan tak langsung antara vonis 2 tahun terhadap Ahok dan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Koordinator Kontras, Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya menyatakan kedua peristiwa itu merupakan wujud dari memburuknya situasi toleransi, kebebasan berpendapat, dan jaminan kebebasan fundamental lainnya di Indonesia.

"Pemerintah Indonesia tidak memiliki itikad baik untuk mencegah dan menghentikan praktik persekusi dengan membenarkan sumber hukum yang dipakai baik kepada Ahok dan HTI. Nuansa ini mau tidak mau tidak bisa dihindari dari situasi politik Indonesia yang kian memburuk akibat penegakan hukum yang tidak dioperasionalisasikan sebagaimana mestinya."



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...s-2-tahun-ahok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Siapa yang boleh ikut menjamin Ahok

- Peresmian pos lintas batas gairahkan ekonomi perbatasan

- Setelah vonis terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
73.7K
850
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread728Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.